Kapasitas Transportasi Umum di DKI 50%, Lebih Ketat dari Aturan Pusat
·waktu baca 1 menit

Kapasitas transportasi umum turut diatur selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli. Di DKI Jakarta, kapasitas maksimal transportasi umum mencapai 50 persen.
Aturan ini lebih ketat dari aturan yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni kapasitas transportasi maksimal 70 persen.
Sementara untuk kendaraan pribadi di DKI, maksimal 50 persen kapasitas. Jika berdomisili di alamat yang sama, bisa mengangkut hingga 100 persen.
Adapun aturan umum yang berlaku pada semua daerah yang menerapkan PPKM Darurat ini adalah pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan juga hasil tes PCR H-2.
Sementara, Pemprov DKI tetap mengizinkan ojek online (ojol) beroperasi secara penuh.
Masyarakat tetap bisa menggunakan berbagai layanan ojol mulai dari antar-jemput jika memang diharuskan keluar rumah karena urusan mendesak, pesan makanan, hingga keperluan logistik.
Meski demikian, para driver ojol diminta untuk tak berkerumun saat menunggu pesanan dari pelanggan dan menerapkan prokes secara ketat. Aturan ini juga berlaku bagi ojek pangkalan.
Aturan operasional ojol ini lebih longgar daripada saat PSBB di awal pandemi Maret 2020 lalu.
Masyarakat diimbau untuk menaati aturan selama PPKM Darurat dan terus disiplin prokes. Pemprov DKI mengingatkan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.
