Kapitra Ampera: Pengajuan Judicial Review di MK Bukan untuk HTI

Ormas Islam untuk Keadilan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Perppu No. 2 tentang Ormas.
Ketua Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, Kapitra Ampera, menjelaskan langkah pengajuan Judicial Review hari ini, Jumat (28/7) bukan untuk membela dan solidaritas untuk ormas tertentu, namun untuk menjaga hak masyarakat berserikat dan berkumpul.
"Penasihat hukumnya 26 orang, mengajukan judicial review Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang ormas, bahwa kami menganggap ada pasal yang krusial mengancam hak asasi masyarakat," kata ketua Delegasi perwakilan Ormas, Kapitra Ampera, di Mahkamah Konsitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Kapitra menepis dugaan bahwa pengajuan judicial review yang disertai gerakan masa Aksi 287 di Patung Kuda tersebut untuk membela HTI.
"Perppu itu tidak memuat nama HTI, Perppu itu berlaku universal dari Sabang sampai Merauke, dan kita tidak mau menyambungkan dengan hal tersebut," kata Kapitra.
"Kami melihat ada ancaman memprihatinkan, bahwa dari Perppu itu ancaman untuk anggota ormas bisa dipidana 5 sampai 10 tahun," kata Kapitra.

Pantauan kumparan (kumparan.com), Kapitra dan perwakilan Ormas Islam Untuk Keadilan diterima perwakilan MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Perwakilan MK, Nalom Kurniawan, mengatakan pihaknya telah menerima telah judicial review tersebut.
"Ini saluran yang legal, ketika ada satu norma atau UU yang bertentangan dengan UU daerah, sehingga setiap warga negara punya hak untuk menguji di Mahkamah Konstitusi," kata Nalom.
