Kapitra Ancam Laporkan Amien Rais Bila Tak Minta Maaf ke Tito

11 Oktober 2018 17:44 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Kapitra di Hotel Bidakara, Sabtu (15/9/2018). (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapitra di Hotel Bidakara, Sabtu (15/9/2018). (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan pengacara Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, menuntut Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais agar meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pernyataan itu terkait permintaan agar Tito dicopot.
ADVERTISEMENT
Kapitra memberi waktu kepada Amien untuk meminta maaf dalam waktu 7x24 jam. Bila tidak juga meminta maaf, Kapitra akan melaporkan Amien ke polisi. Tapi, dia tidak menyebutkan pasal apa yang akan dilaporkan ke Amien.
“Mulai hari ini. Jadi Kamis depan kalau tidak dilakukan itu, kita laporkan ke polisi,” kata Kapitra di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais tiba dikerubuni wartawan di Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais tiba dikerubuni wartawan di Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Politikus PDIP itu mengatakan, bahwa Amien selalu emosional bila ada kasus yang menyangkutkan dirinya. Permintaan Tito dicopot sebagai Kapolri juga bagian dari sikap emosional yang kerap muncul dari Amien.
“Dulu dia dipanggil KPK, minta bubarkan KPK, dipanggil polisi copot Tito. Inikan tidak ada korelasinya,” imbuh dia.
Kapitra menjelaskan, Amien mudah cemas dan ketakutan saat dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Padahal setelah dipanggil, Amien mengaku diberlakukan dengan baik oleh pihak kepolisian.
Kapolri Tito Karnavian dan Wakasad TNI AD Tatang Sulaiman di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Tito Karnavian dan Wakasad TNI AD Tatang Sulaiman di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kapitra menilai, dalam penyelidikan kepolisian mempunyai dasar untuk memanggil siapapun sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, baik itu Amien bahkan capres Prabowo Subianto.
“Beliau wajib jadi saksi siapapun yang ada di tempat itu, termasuk Prabowo kalau itu diperlukan penyidik. Nah ketika dipanggil ia mengeluarkan attack to personal seolah ada aliran dana dan sebagainya,” ucap Kapitra.
Sebelum diperiksa polisi, Amien meminta Jokowi untuk mencopot Tito dari jabatan Kapolri. Amien mengaitkan Tito dengan kasus di KPK.
Tapi, usai pemeriksaan, Amien menyebutkan dirinya dijamu dengan baik oleh penyidik selama pemeriksaan.