Kapolda Bali Bicara Marak WNA Pakai Pelat Palsu: Efek Rental di Luar Kendali

7 Maret 2023 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA dan Warga Bali Diamankan Polisi di Nusa Lembongan Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WNA dan Warga Bali Diamankan Polisi di Nusa Lembongan Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra bicara terkait fenomena marak WNA berkendara menggunakan pelat palsu. Tingkah laku WNA ini dikritik publik.
ADVERTISEMENT
Putu Jayan Danu Putra mengatakan, marak WNA di Bali menggunakan pelat palsu lantaran prosedur sewa menyewa di rental kendaraan sangat longgar atau di luar kendali.
"Khususnya kepada pengguna kendaraan bermotor memang fenomena ini sempat ada, ini pastinya efek dari rental di luar kendali, terlalu lost," kata Putu Jayan di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Selasa (7/3).
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, Bali, Selasa (7/3/2023). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Putu Jayan berharap pemilik rental kendaraan hanya melepas kunci kendaraan kepada konsumen yang memenuhi syarat. Beberapa di antaranya adalah melengkapi surat perjalanan, memakai helm, menggunakan pelat kendaraan dan cakap berkendara.
"Oleh karena itu kita memperingatkan kepada rental-rental di Bali untuk patuh, mematuhi aturan lalu lintas yang ada dalam rangka menyewakan kendaraan kepada turis asing," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Misalnya harus melengkapi persyaratan ABCD baru diberikan. Yang bersangkutan cakap berkendara, harus dilengkapi helm dan perlengkapan lain, pelat nomor harus sesuai, jadi tidak ngarang-ngarang," lanjut dia.
Sejumlah negara memang memperbolehkan pelat kendaraan disesuaikan dengan identitas pemilik.
WNA dan Warga Bali Diamankan Polisi di Nusa Lembongan Bali. Foto: Dok. Istimewa
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelat nomor kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah warna, bentuk, tulisan, ataupun ditempelkan logo dan stiker yang tidak resmi alias ilegal.
"Jadi ini tidak boleh terjadi sebenarnya karena negara kita adalah negara hukum dan kemudian sudah ada ketentuan UU lalu lintas jenis pelat nomor TNKB seperti itu. Kalau di luar negeri memang ada pelat nomor bisa dipesan sesuai dengan nama dan lain-lain. Kalau di kita tidak seperti itu," jelas Putu Jayan.
ADVERTISEMENT
Putu Jayan berharap masyarakat ikut menegur WNA yang melanggar tata tertib lalu lintas atau langsung melaporkan kepada petugas di lapangan.
"Oleh karena itu kita imbau semuanya masyarakat juga peduli untuk bisa menegur, kalau misalnya menegur itu (sungkan) bisa juga mengkonfirmasi kepada kita," katanya.
WNA dan Warga Bali Diamankan Polisi di Nusa Lembongan Bali. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Polda Bali telah menginstruksikan jajaran Satlantas Polda Bali agar rutin mengelar razia mencegah bule nakal di jalanan.
Berdasarkan catatan Polda Bali, Sebanyak 147 WNA terjaring razia melanggar ketertiban lalu lintas di daerah wisata seperti Kuta, Canggu, Seminyak, dan Kota Denpasar, selama dua hari atau Sabtu (4/3) dan Minggu (5/3).
Jenis pelanggaran yang dilakukan WNA berupa berkendara tanpa helm dan tanpa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat kendaraan.
ADVERTISEMENT
Para WNA ini membayar tilang menggunakan uang elektronik ke Bank Rakyat Indonesia.