Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra tetap mengizinkan turis asing menyewa sepeda motor. Asalkan turis asing tersebut tertib lalu lintas saat berkendara.
ADVERTISEMENT
"Apakah ada larangan (sewa motor), saya sampaikan, selama aturan yang mengatur tentang penggunaan lalu lintas jalan raya diatur dalam undang-undang lalu lintas jalan, misalnya orang berkendara harus lengkap dilengkapi SIM, STNK, dan diberi pelat nomor yang sesuai, sepanjang itu diikuti ya bisa berkendara," katanya di halaman Polda Bali, Jumat (17/3).
Sebelumnya, larangan turis asing menyewa motor digaungkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Menurut Putu Jayan, sejauh ini Pergub Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali tidak melarang turis asing menyewa motor. Namun, pelaku wisata wajib menyediakan transportasi demi kenyamanan dan keamanan turis asing saat berwisata.
"Ada kewajiban setiap penyelenggara pariwisata menyiapkan kendaraan yang harus dipakai, juga kendaraan ini yang harus mengantar-jemput dan mengembalikan (kepada pelaku wisata)," katanya.
Tujuan diterbitkan Pergub itu adalah untuk menyasar turis asing yang berkunjung ke Bali adalah turis yang berkualitas. Yakni, turis asing yang bersedia menggunakan kendaraan disiapkan oleh pelaku wisata.
ADVERTISEMENT
"Wisatawan yang baik adalah selalu mempergunakan kendaraan yang disiapkan oleh jasa pariwisata seperti itu. Jadi bukan kita pandang secara global enggak boleh (menyewa motor), bukan. Arahnya adalah membuat nyaman dan aman para wisatawan itu," katanya.
Putu Jayan mendukung pelaku wisata menyediakan transportasi bagi turis asing demi tercipta konsep pariwisata berkualitas di Pulau Dewata.
"Ini kan jangka panjangnya seperti itu, ini akan menjadi PR kita semua untuk menjadikan kualitas baru kita harus mendukung ini semua," katanya.