Kapolda Banten: Polsek Cinangka Mestinya Beri Pendampingan ke Bos Rental Mobil

6 Januari 2025 12:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan. Foto: instagram@polsek_cinangka_polres_cilegon
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan. Foto: instagram@polsek_cinangka_polres_cilegon
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan terancam diberi sanksi terkait kasus penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Asep sebelumnya disebut-sebut menolak memberi pendampingan terhadap korban penembakan. Asep bersama 3 anggotanya juga telah diperiksa Propam Polres Cilegon imbas kasus ini.
"Seharusnya dia sebagai seorang anggota Polri dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan sehingga dalam pemeriksaan penyelidikan di Propam ini adalah dugaan pelanggaran dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH begitu juga Kapolsek," kata Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto saat jumpa pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Suyudi mengatakan sebagai Kapolsek Asep tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik terhadap anggotanya.
"Dan tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun yang terberat adalah PTDH dan juga anggota lain yang ada di situ," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Suyudi menyebut dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan anggota Polsek Cinangka.
"Dari hasil penyelidikan Propam Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan," kata dia.
Keluarga korban IAR (48) kasus penembakan di rest area Tol Tangerang saat ditemui di RSUD Balairaja, Kamis (2/1/2024). Foto: Dok kumparan

Kesalahan yang Buat Asep Terancam Sanksi

Suyudi menerangkan dari laporan yang disampaikan anak korban, Agam, sudah ada dugaan mobil korban digelapkan sebab dari 3 GPS di mobil hanya tersisa satu yang menyala. Saat itu korban juga sudah menyampaikan mobilnya dibawa ke daerah Saketi, Pandeglang.
"Datang sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedi Iwanto," kata Suyudi.
Menurut Suyudi laporan tersebut kemudian disampaikan oleh petugas piket itu kepada AKP Asep. Tapi ada kesalahan dalam penyampaiannya.
ADVERTISEMENT
"Nah pada saat melaporkan kepada Kapolseknya, Bripka Dery ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini adalah terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya," tutur Suyudi.
AKP Asep, kata Suyudi kemudian memberikan petunjuk untuk meminta surat dari leasing dan dokumen lainnya. Menurut Suyudi dokumen yang dibutuhkan sudah disampaikan oleh Agam seperti BPKB, STNK dan kunci cadangan.
"Jadi seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," ucap Suyudi.
"Padahal seharusnya anggota kita bisa melakukan permintaan tambahan dukungan ke polres misalnya, atau anggota reserse di polsek itu sendiri. Tapi itu tidak dilakukan," tambahnya.
ADVERTISEMENT

Bantahan AKP Asep

Sebelumnya, Asep sudah membantah pihaknya menolak permintaan untuk mendampingi korban mengambil mobil tersebut.
"Tidak pernah ada penolakan, yang ada itu menanyakan dokumen kepemilikan mobil, ya kan, karena mereka bilang itu dari leasing," kata AKP Asep Iwan dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/1).
"Semalam (datang ke Polsek Cinangka) sekitar jam 1 malam. Kita tidak mau gegabah, kalau leasing itu harus ada putusan pengadilan, minimal ada dokumen kepemilikan, tapi (korban) tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan. Di Polsek Cinangka dibantu oleh anggota untuk buat laporan dulu supaya ada dasar hukum, karena penindakan ini kan ada upaya paksa," kata Asep.
Asep melanjutkan, "Datangnya itu karena bilangnya mobil leasing, kalau mobil leasing kan itu kita enggak mau gegabah ya kan, ya khawatir nanti dibilang kita mem-backing 'debt collector'. Jadi bukan ditolak, kita tidak mau menyalahi aturan," ujar Asep.
ADVERTISEMENT
Sampai akhirnya, aksi penembakan terjadi di Kamis, (2/1) dini hari yang mengakibatkan IAR (48) meninggal dunia, dan rekannya RAB (60) yang tergabung dalam Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) mengalami luka berat di bagian rusuk.