Kapolda DIY: 3 Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Ditahan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono menyebut ada 3 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon yang ditahan. Total ada 7 tersangka dalam kasus ini.

Mbah Tupon adalah pria 68 tahun yang buta huruf dan menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul.

"Hari ini mungkin dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka. Yang lain masih masih dalam pemanggilan," kata Anggoro kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Rabu (18/6).

Kapolda belum merinci peran 3 tersangka yang ditahan ini.

"3 tersangka itu BR, TR, dan VT. Terkait laporan polisi 248 (tahun) 2025, pelapornya Heri Setyawan," ujar Anggoro.

Spanduk bertuliskan "tanah dan bangunan ini dalam sengketa" di properti Mbah Tupon. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyebut sudah ada 7 tersangka.

"Bibit Rustamta, Triono alias Tri Kumis, Triyono. Terus habis itu Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi, Anhar Rusli, dan Fitri Wartini," katanya menyebutkan nama-nama tersangka.

Mbah Tupon, Sabtu (26/4). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan