Kapolda Jabar: YouTuber Resbob Dijerat UU ITE, Terancam 10 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17/12/2025). Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17/12/2025). Foto: Dok. kumparan

Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

YouTuber dengan 7 ribuan subscriber itu dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita kenakan primairnya adalah Pasal 28 ayat 2. Ini kemudian kita junctokan pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (17/12).

"Ancamannya 6 tahun dan itu bisa dijunctokan 10 tahun," kata Rudi melanjutkan.

Berikut bunyi pasal yang disangkakan terhadap Resbob:

Pasal 28 ayat (2) UU ITE

Melarang orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau mentransmisikan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang berisi hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan). Pelanggar pasal ini bisa dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar

Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE

Mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan konten elektronik yang berisi hasutan, ajakan, atau memengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang ITE

Mengatur tentang tindak pidana memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, atau memiliki perangkat keras atau lunak yang dirancang khusus untuk memfasilitasi perbuatan terlarang dalam UU ITE.

Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah:

Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan/atau

Denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Rudi mengatakan konten ujaran kebencian yang dibuat oleh Resbob itu mendatangkan keuntungan pribadi bagi Resbob karena viral.

Dengan viralnya video itu, otomatis Resbob akan banyak mendapat saweran.

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral dengan viral tersebut maka viewers-nya akan banyak yang nyawer banyak dan tentunya dapat keuntungan," kata dia.

"Pasal-pasal yang disebutkan sudah sangat memenuhi unsur bahwa di mana dengan mentransmisikan tadi tayangan itu dan mendapat keuntungan itu," ucap Rudi.

YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat, Bandung, Rabu (17/12/2025). Foto: Dok. kumparan

Rudi menyebut, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan kemungkinan adanya tersangka lain.

"Untuk tersangka tersangka lainnya ini kita akan mendalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum," ujar dia.

Resbob ditangkap di Semarang pada Senin (15/12). Ia ditangkap atas kasus penghinaan terhadap suku Sunda dan ramai diperbincangkan di media sosial.