Kapolda Jateng Datangi Sukolilo, Ingatkan Warga Tak Main Hakim Sendiri

20 Juni 2024 21:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kecamatan Sukolilo di Gedung PGRI Sukolilo Pati, Kamis (20/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kecamatan Sukolilo di Gedung PGRI Sukolilo Pati, Kamis (20/6/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan warga Sukolilo, Pati, untuk tidak kembali main hakim sendiri imbas kasus persekusi yang dialami bos rental asal Jakarta.
ADVERTISEMENT
Luthfi mengatakan tak ingin Sukolilo mendapat stigma negatif karena kasus tersebut, apalagi kasus main hakim sendiri bisa terjadi di mana saja.
Luthfi menyampaikan itu saat memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kecamatan Sukolilo di Gedung PGRI Sukolilo Pati, Kamis (20/6). Luthfi tak ingin Sukolilo terus dicap sebagai kampung yang buruk.
"Semoga ndak ada kejadian seperti kemarin. Itu bisa terjadi di mana saja, kapan saja. Kami ndak ingin Sukolilo seperti kemarin lagi," ujar Luthfi.
Menurutnya, masih banyak masyarakat Sukolilo yang taat dan patuh terhadap hukum. Ia menyebut, Sukolilo sebagai kampung yang masyarakat suka dan ikhlas beramal dan berkorban.
"Saya ndak mau di sini dilabeli di maps kampung bla-bla, masyarakat bla-bla. Karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Sukolilo, suko dan lilo. Suka dan ikhlas. Suka berkorban, iklhas beramal. Kita deklarasikan kampung suka berkorban lillahi taala," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Sebab, tindakan main hakim sendiri merupakan kejahatan dan bisa dipidanakan.
"Salah satu penegak hukum adalah polisi. Polri adalah representasi negara di masyarakat. Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) ndak boleh bertindak seperti polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi," tegas dia.
Ia juga menegaskan, masyarakat bisa melapor bila menemukan oknum anggota polisi yang menyalahgunakan kekuasaannya.
"Polisi yang menyalahgunakan wewenang laporan ke kami. Kalau ada yang menyakiti ngomong," kata Luthfi.

Mencuatnya Nama Sukolilo

Nama Sukolilo, Pati, mencuat usai Burhanis (52 tahun), pengusaha rental mobil, tewas usai dikeroyok sejumlah orang pada Kamis siang, 6 Juni 2024.
Kala itu, ia dan 3 rekannya (yang juga dikeroyok) dituduh sebagai maling ketika hendak mengambil mobil sewaan di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
ADVERTISEMENT
Mobil itu, Honda Mobilio, sesungguhnya milik Burhanis, dan sudah lama tidak dikembalikan. Burhanis cs melacak pakai GPS keberadaan mobil, dan menemukannya.
Mobil dibuka menggunakan kunci cadangan namun sejumlah warga langsung menuding Burhanis cs sebagai maling, menghajar mereka. Burhanis tewas kemudian.
Usai kasus itu polisi melakukan razia di Sukolilo pada Rabu (12/6), hasilnya 27 Motor dan 6 mobil bodong. Sebagian besar kendaraan bodong itu berasal dari 1 rumah, sisanya dari operasi penelusuran kendaraan tak bersurat resmi.
"Di rumah salah seorang warga Sukolilo yang menjual motor bodong, ditemukan 23 motor dan 2 mobil," kata Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan.

Nama Berubah di Google Maps

Serangkaian kasus itu membuat Sukolilo mendapat cap negatif. Di Google Maps, seperti dilihat kumparan pada Jumat (14/6), banyak titik di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dinamakan sebagai "kampung maling". Bahkan, ada yang menamakan "Titik Kumpul Sindikat Maling".
ADVERTISEMENT
Warganet menyebut kecamatan yang terletak sekitar 27 kilometer dari pusat kota ini sebagai sarang pelaku kriminal. Mereka menuduh Sukolilo sebagai markas para penadah kendaraan curian atau kendaraan bodong.'
Bahkan belakangan ini di media sosial banyak beredar foto-foto Google Maps daerah Pati, yaitu warga memakai kendaraan tanpa pelat nomor.
Pada Minggu (16/6), sejumlah warga Pati menggelar aksi bertajuk Pati Cinta Damai. Mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan "Masyarakat Pati cinta damai mendukung penegakan supremasi hukum".