Kapolda Jateng Sebut Ponpes Terkait Kasus Penyerangan Mi Babi di Sukoharjo Tak Terdaftar Kemenag

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Sukoharjo dan Polda Jateng menggeldah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sukoharjo dan Polda Jateng menggeldah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan dua lokasi yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Kedua lokasi tersebut sebelumnya digeledah polisi karena diduga menjadi tempat persembunyian seorang buronan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.

"Mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kemenag. Saat dilakukan penggeledahan, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan anak-anak di bawah umur berpakaian cadar," kata Roy pada Jumat (30/10).

Roy menjelaskan, kasus tersebut bermula dari peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polisi kemudian menangkap ST pada 19 Oktober 2026.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan I yang kemudian masuk dalam DPO. Keduanya diketahui merupakan eks napiter yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga menjadi tempat persembunyian I. Penggeledahan lantas dilakukan pada 27 Oktober 2026.

"Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan," jelas Roy.

Lokasi pertama berada di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Namun, polisi tidak menemukan keberadaan I saat melakukan penggeledahan. Petugas justru menemukan sejumlah barang, di antaranya pedang, busur panah, telepon genggam, dan kotak infak.

Kapolda Jateng saat meninjau penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta memasuki rumah atau pekarangan secara melawan hukum di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026). Foto: Dok. Polda Jateng

Penggeledahan kemudian dilakukan di lokasi kedua yang berada di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi ini, polisi juga tidak menemukan DPO I.

Meski demikian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol berisi material spirtus, cairan asam kuat, kapas, drone, kamera CCTV, serta HT mini.

"Ada celurit, parang, sangkur, pisau, busur panah, botol spektrum, asam kuat, kapas, drone, CCTV, HT mini, gergaji, tang, kunci inggris, cangkul kecil, kabel tis, amunisi kotak kecil gambar tauhid, literatur 10 buku rincian kaitan agama," ungkap Roy.

Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, polisi turut menemukan keberadaan 19 anak di bawah umur. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan dengan didampingi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Setelah diperiksa, kami kembalikan ke orang tua atau walinya, tidak ke tempat itu lagi," tegas Roy.

Di sisi lain, Roy belum menyimpulkan apakah kedua lokasi yang mengatasnamakan ponpes tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme. Menurutnya, penyidik masih mendalami temuan barang bukti maupun hubungan antara pihak-pihak di lokasi dengan DPO I.

"Saya hanya bisa katakan yang berdasarkan fakta yuridis, temuan barang bukti dan lainnya, masih dalam pengembangan, termasuk DPO," ujarnya.