Kapolda Jatim-Kapolresta Surabaya Dilaporkan ke Propam Imbas Sidang Kanjuruhan

27 Februari 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan KontraS, melaporkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, ke Propam Polri, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Laporan bernomor SPSP2/1212/II/2023/Bagyanduan itu terkait dugaan pelanggaran, yakni adanya teriakan yel-yel dan intimidasi yang dilakukan oleh Brimob pada saat proses persidangan.
Sidang tuntutan kasus tragedi Kanjuruhan terhadap tiga terdakwa anggota Polri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial," ucapnya.
Arif juga menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya, bukan melaporkan Dansat Brimob.
"Kami melihat bahwa komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan, Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa?" pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Polrestabes Surabaya Buka Suara

Terkait insiden teriakan yel-yel oleh anggota Brimob saat berjaga di persidangan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/2) kemarin. Jaksa sempat merasa terintimidasi atas yel-yel Brimob itu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih, mengatakan, yel-yel itu sebagai dukungan terdakwa Kanjuruhan yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Mereka memberikan dukungan kepada rekannya yang pada saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang. Untuk memberikan empati kepada anggota yang menjadi terdakwa," kata Fakih kepada wartawan, Rabu (15/2).
"Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin. Ke depan akan kami perbaiki kembali sistemnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT