Kapolda Kalteng: Brigadir Anton yang Membunuh dan Curi Mobil Dipecat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Anggota polisi di Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, disanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH karena melakukan pembunuhan dan pencurian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Hal itu didasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Senin (16/12).

"Buat etik KKEP yang dilakukan etik kemarin dan putusannya kepada Saudara A dikenakan PTDH," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).

Di sisi lain, sambung Djoko, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait kasus itu dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.

"Dari sisi penyidikan kita sudah lakukan dalam bentuk pro justicia atau demi keadilan dalam bentuk penyidikan," ujar dia.

Brigadir Anton diperiksa Propam Polda Kalimantan Tengah atas kasus dugaan pembunuhan dan pencurian terhadap korban berinisial BA.

Terungkapnya kasus itu berawal dari penemuan mayat BA di daerah di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (6/12), oleh warga. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan diduga mayat korban sudah hampir sepekan di sana.

Dari hasil penyelidikan, terungkap Brigadir Anton bertemu dengan korban di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan, pada Rabu (27/11). Brigadir Anton lalu menganiaya korban dan membawa kabur mobilnya.