Kapolda Kalteng Sebut Brigadir Anton 2 Kali Letuskan Pistol Habisi Nyawa Budiman

17 Desember 2024 12:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, menyebut ada dua kali tembakan yang diletuskan oleh anggota polisi di Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, terhadap Budiman Arisandi.
ADVERTISEMENT
Djoko menjelaskan aksi penembakan itu bermula ketika Anton dan rekannya yakni Haryono bertemu dengan korban di KM 39 Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.
Ketika bertemu dengan korban, Anton memberi tahu korban bahwa dirinya merupakan anggota polisi dan mendapat informasi adanya pungli di Pos Lantas 38.
Korban diminta untuk naik ke mobil jenis Sigra oleh Anton untuk mendatangi lokasi pungli itu. Sementara itu, mobil jenis Grand Max yang dipakai korban ditinggal.
Mobil Sigra yang dikemudikan Haryono melaju ke arah Kasongan. Menurut Djoko, korban duduk di samping Haryono, sedangkan Anton berada di kursi belakang.
"Saudara Haryono diperintahkan Anton untuk menjalankan kendaraan ke arah Kasongan," kata dia dalam RDP di DPR RI pada Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Namun, belum sampai di Kasongan, Anton meminta Haryono untuk memutar arah kendaraan. Ketika itulah, Anton meletuskan tembakan pertamanya. Tak berselang lama, tembakan kedua kembali diletuskan oleh Anton.
"Selang 3 detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan oleh Anton," ujar dia.
Tak disebut rinci bagian tubuh korban yang terkena tembakan. Adapun pasca kejadian, korban dibuang hingga ditemukan dan dilaporkan ke Polsek Katingan Hilir. Sementara itu, mobil Grand Max dibawa oleh pelaku.
"Korban dibuang lalu mobilnya diambil oleh pelaku," papar dia.
Anton dan Haryono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan didasarkan hasil gelar perkara. Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT