Kapolda: Kasus PKL Vs Preman di Sumut Akan Diselesaikan Restorative Justice

15 Oktober 2021 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas. Foto: Adiva Niki/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas. Foto: Adiva Niki/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kasus penetapan tersangka pedagang kaki lima (PKL) Pasar Gambir, Deli Serdang, LW, karena dilaporkan preman berinisial BS, masih bergulir. Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Percut Sei Tuan, kini diambil alih Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan saat ini, pihaknya mendalami alasan Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LW menjadi tersangka dan dijerat pasal penganiayaan. LW ini merupakan PKL yang diduga dianiaya oleh BS dan dua orang lagi berinisial DD dan FR yang masih buron.
Namun ke depannya, kata Panca, tidak menutup kemungkinan persoalan kasus ini diselesaikan degan restorative justice atau secara baik-baik.
“Kita akan melakukan pendekatan restorative justice kepada dua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara baik baik. Tapi hak hak korban khususnya ibu Liti Wati Gea (LW) harus dikembalikan, sebagaimana yang diharapkannya,’’ ujar Panca kepada wartawan di Polda Sumut, Jumat (15/10).
Panca meminta masyarakat mempercayakan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Dia optimistis permasalahan ini bisa diselesaikan.
ADVERTISEMENT
“Jadi terkait penanganan tindak lanjut dari kasus dipersangkakan ibu Gea (LW) di Pasar Gambir ini, perlu saya sampaikan, saya sudah melakukan tindakan evaluasi terhadap penyelidikan yang dilakukan (Polsek Percut Sei Tuan),”ujar Panca.
Sebelumnya kasus penganiayaan PKL di Pasar Gambir, Deli Serdang tersebut menyita banyak pihak. Musababnya, BS, yang diduga preman dan diduga menganiaya, melaporkan balik LW. LW dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumatera Utara telah mengambil alih kasus tersebut lantaran ditemukan kejanggalan dalam gelar perkara yang menetapkan PKL jadi tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Kasus ini bermula dari video viral yang menunjukkan LW diduga dipukuli oleh BS, DD dan FR. Video itu direkam warga lalu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews