Kapolda Metro: 21 Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Kami Cari Siapa Juragannya

8 Juli 2021 10:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memberi sambutan pada apel "Keselamatan Jaya 2021" di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memberi sambutan pada apel "Keselamatan Jaya 2021" di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat telah memasuki hari keenam sejak pertama kali berlaku pada 3 Juli. Namun masih ada perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih beroperasi serta tidak menerapkan WFH 100%.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyatakan terdapat 21 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Fadil menyebut perkara 21 perusahaan itu sudah masuk tahap penyidikan. Tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangkanya.
Fadil menuturkan, pemilik perusahaan berperan penting mengimbau karyawannya bekerja dari rumah. Sehingga bisa menekan mobilitas yang ujungnya menekan angka penularan.
Polisi berjaga di pos penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Namun perusahaan tersebut tetap beroperasi dan tidak mengikuti aturan PPKM Darurat.
“Tolong imbau agar masyarakat mengurangi mobilitas stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja maka pandemi ini bisa cepat berlalu,” ujar Fadil.
Fadil pun meminta pekerja sektor nonesensial dan kritikal yang tetap diminta masuk saat PPKM Darurat agar melaporkan perusahaannya.
“Bisa melapor melalui WhatsApp ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110. Jangan ada klaster di antara kita,” tutupnya.
ADVERTISEMENT