Kapolda Metro: 21 Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Kami Cari Siapa Juragannya
·waktu baca 1 menit

PPKM Darurat telah memasuki hari keenam sejak pertama kali berlaku pada 3 Juli. Namun masih ada perusahaan nonesensial dan kritikal yang masih beroperasi serta tidak menerapkan WFH 100%.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menyatakan terdapat 21 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Fadil menyebut perkara 21 perusahaan itu sudah masuk tahap penyidikan. Tinggal menunggu waktu untuk menetapkan tersangkanya.
Ada 21 perusahan yang sudah kita naik sidik, nanti kita cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini,” kata Fadil di Jakarta, Kamis (8/7).
Fadil menuturkan, pemilik perusahaan berperan penting mengimbau karyawannya bekerja dari rumah. Sehingga bisa menekan mobilitas yang ujungnya menekan angka penularan.
Namun perusahaan tersebut tetap beroperasi dan tidak mengikuti aturan PPKM Darurat.
“Tolong imbau agar masyarakat mengurangi mobilitas stay safe at home, ini kuncinya. Kalau kita di rumah saja maka pandemi ini bisa cepat berlalu,” ujar Fadil.
Fadil pun meminta pekerja sektor nonesensial dan kritikal yang tetap diminta masuk saat PPKM Darurat agar melaporkan perusahaannya.
“Bisa melapor melalui WhatsApp ke 081280665486 atau ke hotline layanan polisi 110. Jangan ada klaster di antara kita,” tutupnya.
