Kapolda Metro Batasi, Ingat Lagi Aturan Penggunaan Pelat Khusus

14 Juni 2022 6:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polemik penggunaan kendaraan dengan pelat khusus kembali menjadi sorotan. Sebab, bukan kali pertama penyalahgunaan serta arogansi yang dilakukan para pemilik mobil berpelat nomor RF di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran secara khusus memberi perhatian serius akan maraknya penyalahgunaan pelat khusus tersebut. Dia mengatakan, akan mengevaluasi penggunaan pelat khusus dan rotator.
"Apabila ditemukan, kalau dia menggunakan pelat khusus, dicek betul apakah memang dia berhak atau tidak," kata Fadil kepada wartawan, Senin (13/6).
Fadil menyebut, penggunaan pelat khusus hanya untuk pejabat setara menteri, dirjen, hingga pejabat eselon satu. Di luar kategori tersebut, penggunaan pelat khusus merupakan pelanggaran.
"Jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya pejabat-pejabat eselon satu, Menteri, serta Dirjen ya," ujar Fadil.
Lantas siapa yang bisa menggunakan pelat sakti itu?
Pelat nomor itu masuk dalam kategori pelat nomor khusus. Penggunaannya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012.
ADVERTISEMENT
Pasal 5 peraturan tersebut mengatakan STNK atau TNBK (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) khusus itu diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan instansi Pemerintahan. Mereka yang bisa menggunakan pelat nomor itu adalah eselon I, eselon II, dan eselon III.
Adapun pelat RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum. Penggunaannya sama dengan pelat RFO dan RFQ yaitu untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat direktur di kementerian).
Pengguna pelat khusus juga sering berbarengan dengan rotator dan sirine. Ternyata hal ini juga dilarang sesuai aturan Pasal 287 Ayat 4:
Pasal 287 Ayat 4
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).'
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 menyebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.