Kapolda Metro Jaya soal Reuni 212: Warga Tak Perlu Khawatir

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar Reuni 212 yang ke-3 pada pada Senin, 2 Desember 2019 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan tak ada pengamanan khusus dalam kegiatan keagamaan tersebut.

“Enggak ada ya (pengamanan khusus),” kata Gatot di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/11).

Suasana Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Gatot juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta untuk tidak perlu merasa terganggu dengan adanya Reuni 212. Menurutnya, kegiatan itu merupakan acara keagamaan yang biasa dilakukan.

“Enggak perlu kita terganggu dengan kegiatan tersebut, kita khawatir kegiatan tersebut, enggak. Ini kegiatan seperti keagamaan yang biasa dilakukan,” jelasnya.

Ia juga berharap kegiatan ini bisa berjalan tertib dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Peserta maupun warga diimbau juga tak terpancing dengan oknum yang mencoba memprovokasi.

“Ya kita berharap kegiatan ini kan kegiatan keagamaan, kegiatan-kegiatannya tentunya kegiatan yang tidak memprovokasi atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan,” tutupnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD juga tak mempermasalahkan rencana reuni 212. Namun, ia memastikan adanya standar keamanan yang harus ditaati.

"Ya sudah ada standar keamanan, silakan saja. Negara ini negara demokrasi. Saya kan tidak boleh ‘oh tidak boleh’, ya silakan saja. Nanti kan ada standar. Kalau standar-standar itu dilewati, ya ada standar untuk menyelesaikan. Ya itu semua, ini kan negara hukum," kata Mahfud MD, Selasa (5/11).