Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Penyidikan Kasus Firli Lambat
5 Juli 2024 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui penuntasan berkas perkara kasus yang menjerat Firli Bahuri berjalan lambat. Salah satu alasannya, terkait dengan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, diduga ada pasal lain yang bisa menjerat Firli.
Salah satunya terkait pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Pasal itu mengatur soal larangan Pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.
Terkait hal tersebut, Firli pernah bertemu SYL yang diduga sebagai pihak berperkara. Karyoto mengungkapkan, saat ini penyidik turut berfokus menuntaskan pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK itu.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus, mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama, maupun pasal yang kedua," tambah dia.
Firli Bahuri masih berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidikan kasus tersebut dilakukan Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut pihaknya juga sedang mengusut dugaan kasus lain Ketua KPK itu. Penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan juga penyidikan.
"Bahwa ada beberapa, ada beberapa perkara (Firli Bahuri) lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Ade tak menjelaskan secara rinci soal kasus yang sedang diselidiki tersebut. Meski demikian, beberapa waktu lalu Ade sempat menyinggungnya.
Yakni terkait dugaan pencucian uang serta dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara sesuai dengan Pasal 36 UU KPK.
Live Update