Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Fenomena kejahatan yang dilakukan oleh ormas akhir-akhir menjadi sorotan kita bersama. Kejahatan ini bersifat invisible makanya dalam terminologi kejahatan, jenis kejahatan ini sering disebut dengan hidden crime atau invisible crime," ujar Fadil dalam jumpa pers, Kamis (16/6).
Menurut Fadil, kejahatan semacam itu mencoba menyamarkan diri dengan berbaur dalam masyarakat. Mereka masuk ke dalam sistem sosial, politik, ekonomi hingga agama.
"Sehingga dalam tatanan permukaan tidak terlihat dan tidak dapat diamati dan sering tidak tampak sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum," jelas dia.
Maka, lanjut Fadil, kejahatan seperti ini perlu dimengerti dan dipahami secara benar oleh masyarakat. Sebab tak sedikit masyarakat yang menjadi korban namun tak menyadarinya.
"Orang yang bergerak di bidang ini selalu menggunakan persona persuasi dan kewirausahaan. Kejahatan ini nampaknya indah di permukaan namun memiliki akar yang sesungguhnya merusak ekosistem lainnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Fadil mengungkapkan, kejahatan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin bukanlah kejahatan biasa.
ADVERTISEMENT
"Yang terjadi kemarin bukan pidana konvensional, itu yang saya sebut tadi invisible crime. Melainkan crime against the state karena menentang Pancasila dan mengancam pilar-pilar berbangsa bernegara," pungkasnya.
Polda Metro Jaya sedikitnya sudah menangkap 6 orang terkait pelanggaran hukum yang dilakukan Khilafatul Muslimin. Termasuk menangkap pimpinan tertinggi mereka, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja.
PPATK juga sudah memblokir 21 rekening terkait dengan Khilafatul Muslimin.