Kapolda Metro soal Isu Jadi Pj Gubernur DKI: Saya Tidak Berminat, Catat Itu

24 Mei 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, sempat mencuat sebagai salah satu kandidat Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Anies Baswedan yang akan melepas masa jabatan bulan Oktober tahun ini.
ADVERTISEMENT
Menanggapi isu tersebut, dengan tegas Fadil mengatakan dirinya tidak berminat sama sekali.
"Saya tidak berminat. Catat itu," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (24/5).
Fadil pun mengungkapkan alasannya tak tertarik dengan jabatan tersebut. Menurutnya, masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikannya sebagai Kapolda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Banyak PR yang harus saya selesaikan untuk menjaga Jakarta," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, dirinya masih ingin membantu Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam mewujudkan slogan Polri yakni prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan (Presisi).
"Dan saya masih ingin membantu Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi, Polri yang lebih baik," tutupnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan selesai pada Oktober 2022 nanti.
ADVERTISEMENT
Untuk mengisi kekosongan masa jabatan sampai pilkada serentak 2024 nanti, Presiden akan menunjuk langsung siapa yang akan dilantik menjadi pejabat gubernur.
Namun sebelumnya, Kemendagri akan menunjuk 3 orang bakal calon Pejabat untuk kemudian daftar nama tersebut diberikan kepada Presiden.
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara ramah taman Gubernur dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal aturan anggota institusi TNI/Polri mengisi jabatan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah. Menurut Mahfud, anggota TNI/Polri aktif tidak bisa menjabat sebagai Pj. Mereka haruslah terlebih dahulu pensiun untuk menjadi Pj.
"TNI yang masih aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak boleh jadi Penjabat Kepala Daerah," kata Mahfud di Twitter, dikutip kumparan, Selasa (24/5).
Namun, menurut Mahfud, anggota TNI atau Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya bisa menjadi Pj. Dia mencontohkan, jika anggota TNI/Polri tersebut sudah ditugaskan di Kemenko Polhukam, BIN, BNPT, dan sebagainya bisa menjadi Pj.
ADVERTISEMENT
"Tapi kalau TNI/Polri yang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya seperti di Kemenko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dan lain-lain bisa jadi Penjabat Kepda (kepala daerah). Itu ada di putusan MK," kata Mahfud.