Kapolda Metro soal Pergub Sanksi PSBB: Kami Persuasif, Ngeyel Baru Didenda

12 Mei 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Nana Sudjana saat rilis kasus penyuntikan stem cell tak berizin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam Pergub itu dijelaskan secara rinci sanksi yang akan diberikan bagi warga pelanggar PSBB di Jakarta.
Menanggapi Pergub tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya masih akan terus berkordinasi dengan Pemprov DKI dan pihak terkait lainnya.
"Jadi ini kan aturan baru dikeluarkan, kita tentunya akan melakukan koordinasi kembali dengan Pak Gubernur dengan Pangdam maupun Forkopimda. Terkait dengan aturan yang ada ya memang ke depan kita akan bersama melakukan hal tersebut," kata Nana kepada wartawan, Selasa (12/5).
Hanya saja Nana menuturkan, dalam penindakan di lapangan, Polda Metro Jaya akan mengedepankan langkah persuasif kepada masyarakat.
Namun jika masih ada warga yang membandel, kepolisian akan memberikan sanksi denda seperti yang ada dalam Pergub.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kita akan mengedepankan upaya-upaya humanis persuasif kemudian pelayanan. Tapi kepada yang ngeyel baru akan kita kenakan. Kita tahu masyarakat kan korban dari pada virus corona," tutur Nana.
Sebelumnya, pada 30 April 2020 Anies Baswedan menandatangani Pergub No 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB. Pergub ini mengatur secara rinci, sanksi yang dapat dijatuhkan bagi warga yang melanggar PSBB di Jakarta.
Sanksi mengatur untuk sejumlah pelanggaran, mulai dari warga yang keluar rumah tanpa masker, melanggar kerumunan, hingga transportasi yang melanggar ketentuan.
------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.