Kapolda Metro soal Polisi Peras Penonton DWP: Sedang Berproses

31 Desember 2024 16:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka  rapat lintas sektoral Ops Kepolisian Ketupat Jaya - 2024 wilayah hukum Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membuka rapat lintas sektoral Ops Kepolisian Ketupat Jaya - 2024 wilayah hukum Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, akhirnya angkat suara soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
ADVERTISEMENT
Karyoto memastikan penanganan dugaan pelanggaran oleh anggotanya itu masih berproses.
"Ini sedang berproses," kata dia dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya pada Selasa (31/12).
Karyoto menambahkan, dirinya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap anggotanya yang diduga terlibat. Adapun penanganan dugaan pelanggaran itu kini ditangani oleh Div Propam Polri.
"Apa pun ceritanya ada asas praduga tak bersalah," ujar dia.
Kami Sudah Seperti Ikan di Akuarium
Hari pertama Djakarta Warehouse Project (DWP) Festival digelar pada Jumat (13/12) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Vincentius Mario/kumparan
Karyoto menegaskan penanganan dugaan pelanggaran bakal dilakukan dengan mengedepankan transparansi. Dia bahkan mengibaratkan institusinya seperti ikan di dalam sebuah akuarium yang dapat dilihat secara jelas oleh siapa saja.
"Kami sudah seperti ikan di akuarium yang bisa dilihat oleh siapa pun, yang dikatakan baik dikatakan baik, yang dikatakan buruk juga buruk," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sidang etik terhadap para anggota yang diduga terlibat sudah digelar. Sidang etik digelar secara bertahap atau tak bersamaan.
Dalam kasus itu, total uang senilai Rp 2,5 miliar disita dari oknum anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan. Uang miliaran rupiah itu ditampung di dalam rekening yang sudah disiapkan.