Kapolda NTT: Ipda Rudy Soik Tetap Anggota Polri yang Perlu Dibina

28 Oktober 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi menyebut Ipda Rudy Soik tetap menjadi anggota Polri kendati telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga melanggar beberapa kode etik.
ADVERTISEMENT
Rudy sendiri disebut-sebut disanksi PTDH akibat mengungkap kasus mafia BBM. Daniel menyebut, kini Rudy masih menjadi anaknya.
“Dia tetap anak saya, dia tetap anak buah saya, dia tetap anggota polisi yang terus harus kita lakukan pembinaan. Dan kalaupun dia memiliki informasi tentang BBM, tentang TPPO, saya ini sebagai atasannya, sebagai bapaknya, silakan laporkan ke saya,” ujar dia di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10).
“Saya akan tanggapi, ataupun kita bersama-sama bila perlu. Ini yang paling penting, masyarakat bisa terlayani dengan baik, dan kejahatan bisa kita eliminasi dengan baik,” sambungnya.
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kasus ini pun dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPR RI. Usai RDP, tampak Daniel memberikan pesannya kepada Rudy.
ADVERTISEMENT
“Saya hanya bilang kamu Rudy Soik masih anggota Polri,” ungkap Daniel.
Daniel pun kembali menegaskan bahwa nasib Rudy di Polri bergantung pada diri Rudy sendiri. Ia mengumpamakannya seperti anak ayam di genggaman tangan.
“Dan kamu lanjut anggota Polri atau tidak tergantung kamu. Nah, seperti saya sampaikan tadi seperti perumpamaan seekor anak ayam, ada di tangan dia, mati atau tidak anak ayam ini, ada di tangan dia,” ujar Daniel.
Ipda Rudy Soik ditemui di gedung DPR RI, Jakarta usai rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR RI pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Di dalam RDP, Daniel sempat mengaku dirinya tidak mengenal dekat Rudy sesungguhnya. Dia hanya mendapatkan laporan dari bidang Propam Polda NTT terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudy.
Menurut Daniel, bidang Propam membuktikan Rudy pergi berkaraoke di tengah jam dinas dan beberapa kali mangkir dari kantornya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pihak Rudy menjelaskan kronologi sanksi PTDH Rudy. Menurut mereka, Rudy disanksi PTDH akibat mencoba mengungkap kasus mafia BBM.