Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolda NTT Mau Sidangkan Lagi Pemecatan Ipda Rudy Soik: Sekarang Tergantung Dia
28 Oktober 2024 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, berencana untuk menyidang ulang kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. Hal ini ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
ADVERTISEMENT
Menurut Daniel, nasib Rudy ke depannya di institusi Polri ada di tangannya sendiri. Dan menurutnya, Rudy berhak mengajukan banding.
“Silakan seperti yang saya katakan tadi itu, kalau Anda mau lanjut atau tidak di anggota kepolisian ini, itu tergantung kepada Anda. Saya sampaikan kepada nanti hakim sidang, silakan pertimbangkan dengan baik,” ujar dia di dalam ruang rapat komisi III DPR RI, Senin (28/10).
Daniel mengaku sebenarnya tak mengenal Rudy secara personal. Ia hanya mendapat laporan yang masuk ke mejanya tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Rudy.
Daniel akan menunjuk langsung hakim sidang banding Rudy nantinya. Mereka nantinya akan menilai memori banding Rudy selama 30 hari.
“Ini sudah sampai di meja saya, anda sudah dijatuhkan hukuman untuk PTDH dan sekarang tergantung kepada saya untuk memilih hakim-hakim yang akan memutuskan sidang banding, memilih sidang banding, komisinya akan saya pilih siapa yang kira-kira tepat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Dan setelah itu mereka punya waktu 30 hari lagi untuk mempelajari memori banding anda,” ujarnya.
Daniel menegaskan, belum pernah menemukan tindakan hukum yang dilakukan atas tuduhan kepada Rudy. Maka, ia mempersilakan Rudy mengajukan banding.
“Dari sekian dari semua pelajaran yang diberikan maupun informasi yang diberikan kepada saya bahwa sebanyak persoalan yang dituduhkan kepada anda, satu pun belum pernah ada dilakukan tindakan hukum kepada anda,” ujar dia.
Selain mempersilakan Rudy untuk mengajukan banding, Daniel juga mengaku akan berkomitmen menuntaskan kasus TPPO dan mafia BBM di Nusa Tenggara Timur.
“Jadi, ini siapa saja yang mempunyai informasi ataupun cerita-cerita maupun bahan-bahan baik itu pemain TPPO maupun pemain BBM saya akan datang untuk menjemput bola. Saya akan bertekad,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ipda Rudy Soik sendiri diberikan sanksi PTDH oleh Bid. Propam Polda NTT karena dinilai telah melanggar etik, seperti pergi berkaraoke di jam dinas dan tak hadir di kantor selama tiga hari.
Namun, hal itu ditepis oleh pihak Rudy. Isu yang beredar, Rudy dikenai sanksi PTDH karena upayanya mengungkap kasus mafia BBM.