Kapolda NTT Sebut Kasus Ipda Rudy Soik Sudah Dilaporkan ke Kapolri

28 Oktober 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus Ipda Rudy Soik yang dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) masih terus dibahas. Kapolda NTT Daniel Tahi Silitonga, mengaku sudah melaporkan tindakan pihaknya dalam menanggapi kasus ini ke Kapolri.
ADVERTISEMENT
Kasus ini menjadi ramai karena Ipda Rudy disebut terkena sanksi PTDH karena mengungkap kasus mafia BBM.
Namun, bidang Propam Polda NTT menurut Daniel, menyebut alasannya adalah Daniel melanggar sejumlah kode etik, seperti pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Daniel menyebut, dia telah melaporkan ramainya kasus ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengaku memberi tahu Kapolri tentang tindakan yang mereka lakukan.
“Itu tadi malam pun saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” ungkapnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10).
Selain itu, Daniel juga menyebut bahwa jajarannya telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Polri.
“Dan laporan-laporan kita pun sudah, sebenarnya sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di polda sudah melaporkan,” ungkapnya.
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kasus ini telah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPR RI pada Senin (28/10). Kesimpulannya, komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT menilai ulang sanksi PTDH ini.
ADVERTISEMENT
“Yang pertama komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik dan meminta Kapolda NTT untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan,” tutur wakil ketua komisi III, Sari Yuliati.
Dalam RDP ini, Daniel mengaku tak kenal dekat dengan Rudy. Ia hanya mendapat laporan pelanggaran etik yang dilakukan Rudy berada di atas mejanya.
“Tapi dalam hal ini yang masuk ke meja saya, bahwa anda melakukan sesuatu hal yang dipersalahkan oleh propam. Kemudian, lanjut kepada sidang kode etik,” ujarnya dalam RDP.
Daniel pun mempersilakan Rudy untuk mengajukan banding atas putusan sidang etiknya ini. Sementara, Rudy masih menjadi anggota Polri.
ADVERTISEMENT