Kapolda Sudah Bersikap, Dishub DKI Wajib Larang Anggota Kawal Moge dan Mobil

22 Maret 2021 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mengingatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk tidak mengawal mobil pribadi, motor gede, hingga sepeda.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini sudah tegas melarang pengawalan. Lalu bagaimana dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sejak kasus Porsche, tak sekalipun Kadishub DKI Jakarta keluar untuk memberi pernyataan.
Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak boleh sampai terjadi lagi. Dishub wajib melarang anggotanya untuk memberikan pengawalan pada mobil mewah dan moge.
“Kita sudah panggil Dishub pekan lalu, sudah bicara dihadiri oleh Wakadishub dan Kepala Bagian Pengawalan dan sebagainya, dan Lalu Lintas. Kami sudah beritahukan bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Karena ini mencederai peraturan-peraturan yang ada dan juga image Pemda DKI Jakarta,” tegas Abdul ketika dihubungi, Senin (22/3).
Ketua komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Foto: Darin Atiandina/kumparan
Setelah melakukan pemanggilan pada Wakil Ketua Dishub terkait pengawalan mobil mewah tersebut pada Senin (15/3), sudah ada penindakan terhadap oknum terkait.
ADVERTISEMENT
“Wakadishub mengatakan, ini sudah kita panggil orang yang bersangkutan bahwa kasus ini benar atas inisiatif pribadi tanpa adanya surat perintah dari atasan, dan beliau ini sudah dikenakan hukuman disiplin oleh Dishub dan masalah selesai. Ada pernyataan bahwa ini tak akan terulang lagi,” jelas dia.
Anggota DPRD DKI Fraksi PKS ini menekankan pada Dishub untuk lebih tegas dalam memberikan arahan pada anggotanya, sehingga tidak melakukan pengawalan pada kelompok tertentu.
“Saya kira dari Dishub sendiri harus lebih hati-hati dan memberikan pengarahan kepada seluruh personelnya, jangan sampai menggunakan pengawalan ini untuk kepentingan pribadi, apalagi bisa berangkat tanpa izin atasan, tanpa SOP, dan sebagainya. Tidak boleh terjadi lagi hal-hal seperti ini,” tutup Abdul.
Kasus ini mencuat setelah penilangan sebuah mobil mewah bermerek Porsche di tol Jagorawi pada Jumat (12/3) lalu. Mobil mewah tersebut merupakan bagian dari klub mobil DNC yang mengeklaim bahwa konvoi mereka mendapatkan pengawalan dari pihak Dishub DKI.
ADVERTISEMENT
Hal ini berujung pada dikeluarkannya kebijakan oleh Kapolda Metro Jaya untuk melarang pengawalan mobil mewah, motor gede (moge), dan sepeda. Pengawalan konvoi tersebut dianggap mampu memicu kecemburuan sosial.