Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapolda Sulteng soal Kasus Gadis di Parigi: Bukan Pemerkosaan, tapi Persetubuhan
1 Juni 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho bicara terkait penanganan kasus pemerkosaan atau persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (31/5). Kapolda menegaskan kasus itu bukanlah pemerkosaan.
ADVERTISEMENT
"Untuk diketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara atau kasus pemerkosaan ataupun rudapaksa apalagi. Sebagaimana kita maklumi bersama beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang secara bersama-sama, saya ingin meluruskan penggunaan istilah itu," kata Agus di Polda Sulteng, Kamis (1/6).
Agus mengatakan, dalam kasus ini tak ada unsur kekerasan dan pemaksaan. Para pelaku juga disebut tak melakukan aksinya secara bersama-sama, melainkan berbeda baik secara waktu dan tempat.
"Penjelasan selanjutnya terkait peristiwa ini dalam keterangan ini tak ada unsur kekerasan, ancaman atau pengancaman. Bahwa tindakan berdiri sendiri tak dilakukan bersama-sama,"
Menurut Agus, pelaku merayu korban untuk mau melakukan persetubuhan. Bahkan, ada pelaku yang menjanjikan korban mulai dari uang hingga dijanjikan untuk dinikahi.
ADVERTISEMENT
"Modus operandi pun tak ada ancaman kekerasan tapi bujuk rayu, tipu daya, ini akan diberikan sejumlah uang baik berupa. Bahkan ada pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban sampai dengan hamil," ujarnya.
Agus menyebut, sejauh ini ada 11 pelaku yang terindikasi melakukan persetubuhan dengan korban. Kasus ini sudah berjalan sejak 2022 lalu dan baru ditangani Polres Parigi.
"Kasus ini terjadi sejak April 2022-Januari 2023. Dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dan orang berbeda-beda secara berdiri sendiri oleh pelaku ini," ungkapnya.
Polisi telah menangkap 7 dari 11 pelaku. Profesi pelaku berbagai macam mulai dari kader hingga guru.
"Para pelaku ini memiliki profesi berbeda-beda. Ada buruh, guru hingga kepala desa," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono Djoko, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
Polisi Sebut Kasus Prostitusi
Polisi membantah soal kabar seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng, diperkosa oleh 10 orang. Menurut Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, kasus tersebut bukan pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
Selain itu, penyelidikan terkait dugaan prostitusi anak juga sedang dilakukan. Sebab, dari hasil pemeriksan awal saksi-saksi, korban diajak bekerja oleh teman perempuannya yang berumur dewasa.
Jadi begini terkait pemberitaan yang berkembang saya minta ini diluruskan bahwasanya kasus ini bukan kasus perkosaan namun kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Yudy, Selasa (30/5).
"Itu diajak teman perempuannya, ada teman perempuannya itu dari Poso dia diajak ke situ untuk bekerja," tambahnya.
Korban diketahui tinggal sendiri karena orang tuanya bercerai. Pada April tahun 2022 dia mulai bekerja di rumah makan di sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo.
ADVERTISEMENT
Yudy mengatakan, korban diduga ikut-ikutan temannya. Diketahui teman perempuannya menawarkan jasa prostitusi.