Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam Polri Terkait Kasus Tewasnya Afif
3 Juli 2024 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono diadukan ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian Afif Maulana.
ADVERTISEMENT
Pengaduan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus. Aduan itu teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Andrie di Mabes Polri, Rabu (3/7).
Selain membuat laporan pengaduan, Andrie menjelaskan, pihaknya turut melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang telah dilakukan.
Sebab, Andrie menilai, ada banyak kejanggalan yang ditemukannya dalam proses pengusutan perkara tersebut.
"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menambahkan bahwa ada pula beberapa pernyataan Kapolda Sumbar yang dinilai seringkali berubah.
"Kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang mengubah-ubah statement itu sehingga membuat institusi kepolisian, Polda Sumbar, itu semakin tidak dipercaya begitu," jelas Indira.
"Tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji," lanjut dia.
Belum ada tanggapan dari Polda Sumbar terkait pengaduan ini.
Live Update