Kapolda Sumut: Pedagang Jadi Tersangka karena Dilaporkan Preman Salah Prosedur

29 Oktober 2021 20:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
Polisi saat mengamankan sejumlah preman di Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat mengamankan sejumlah preman di Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pedagang di Kota Medan berinisial BA ditusuk menggunakan senjata tajam oleh preman berinisial BS. Keduanya pun saling lapor dan sama-sama ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, telah menginstruksikan bawahannya menyelidikinya. Ternyata penetapan tersangka BA dianggap menyalahi prosedur.
“Ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut. Sehingga saya melakukan evaluasi penanganan itu melalui tingkat gelar perkara khusus,” ujar Panca kepada wartawan, Jumat (29/10)
Meski begitu Panca tidak langsung menyetop kasus ini. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Kita tidak melihat mens rea (niat jahat) dari perbuatan (korban) tersebut. Ini sudah dikoordinasikan dengan Jaksa. Insyallah dalam waktu dekat keputusan akan kita sampaikan,” ujarnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra RZ saat memaparkan kasus narkoba di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Panca juga tidak merinci bentuk kesalahan prosedur terjadi. Pihaknya hingga kini masih memeriksa Plt. Kapolsek Medan AKP Ulli Lubis dan Kanitnya, Iptu Irwansyah Sitorus
“Lagi sedang proses pemeriksaan,”ujarnya
ADVERTISEMENT

Fenomena Kasus Saling Lapor di Sumut

Panca juga menjelaskan ternyata kasus saling lapor kerap terjadi di Sumut. Ia pun akan fokus dalam penanganan fenomena ini.
“Ini menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi. Kasus-kasus saling lapor,” ujarnya
Menurutnya, sesuai aturan Polri, institusinya memang tidak bisa menolak laporan pidana dari siapa pun masyarakat.
“Tapi, untuk mengatasi kasus saling lapor ini sudah ada ketentuan yang lama (yakni) tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik ke tempat yang lebih tinggi,” ujar Panca.
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Agar hal serupa tidak terjadi, dia akan meminta evaluasi laporan yang ditangani jajarannya. “(Ini) untuk menghindari kasus-kasus seperti ini,” ujarnya
Antisipasi lainnya, kata Panca, pihaknya akan membuat nomor hotline. Tujuannya agar masyarakat bisa melapor bila terjadi kejadian serupa.
ADVERTISEMENT
“Agar masyarakat memberikan informasi, apabila mendapat dan mengeluhkan, masyarakat yang terjadi. Ini saya akan segara terbitkan,” jelasnya.
Pedagang berinisial BA, terlibat perkelahian dengan preman berinisial BS. Kasus keduanya bermula pada 9 Agustus 2021, pukul 06.00 WIB, tepatnya di Pasar Pringgan, Medan. Pada saat itu, BA sedang menurunkan dagangan dari mobil.
Pedagang di Pasar Pringgan Medan Foto: Ade Nurhaliza/kumparan
Lalu dia didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Keduanya lantas meminta uang kepadanya. Namun BA tidak mau memberikannya, setelah itu tidak lama kemudian BS datang marah-marah sambil memukul mobil BA.
Kemudian terjadi aksi saling dorong dan saling pukul. BS kemudian menikam dada kanan BA menggunakan senjata tajam. Sementara BA mencoba membela diri dengan memukul pinggang BA dengan kunci roda beberapa kali.
ADVERTISEMENT