news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kapolda Sumut Selidiki Isu Suap Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba untuk Kombes Riko

14 Januari 2022 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra RZ saat memaparkan kasus narkoba di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra RZ saat memaparkan kasus narkoba di Mapolda Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diisukan menerima uang suap Rp 75 juta dari bandar narkoba. Menyikapi hal ini Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra akan menyelidikinya.
ADVERTISEMENT
Panca mengatakan sudah mengetahui kabar itu, informasi itu menyebar setelah seorang anggota polisi di Polrestabes Medan, menjadi terdakwa kasus narkoba.
Lalu saat persidangan terdakwa menyebut Kombes Riko menerima suap Rp75 juta dari istri bandar narkoba.
“Itu bagian dari penjelasan keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan, ini kita sedang berproses (penyelidikan),” ujar Panca kepada wartawan, di Kabupaten Asahan, Jumat (14/1)
Namun kata Panca saat pemeriksaan Propam, terdakwa tidak menyebutkan keterlibatan Kombes Riko.
“Tapi teman-teman dalam pemeriksaan yang bersangkutan pada waktu, dilakukan pemeriksaan di Polda yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan itu sama sekali, tapi kemudian (dia) menyampaikan di pengadilan,” ujar Panca.
Namun Panca memastikan keterangan dari terdakwa narkoba itu akan ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
“Apa pun yang disampaikan seorang di sidang, pengadilan adalah keterangan saksi yang harus kita dalami,” ujarnya
“Makanya kalau terbukti nanti, ini masih sedang berproses di Propam sedang berjalan, kalau terbukti kita akan berikan konsekuensi,” kata Panca
Sebelumnya isu Riko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Sidang itu sendiri digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1).
Saat sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.
Lalu dia, diperintahkan Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp 75 juta untuk digunakan membeli sepeda motor.
Barang, itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.
ADVERTISEMENT
Kombes Riko membantah keras.
Kombes Riko dalam pernyataannya menegaskan, awalnya tidak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.
“Itu ditangani Sat narkoba, 3 bulan baru dilaporkan ke saya, bagaimana saya mau membagi bagi uangnya. Orang kasusnya nggak dilaporkan ke saya,”ujar Riko kepada wartawan, Jumat (14/1).
Dia juga menjelaskan bahwa hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan barang bukti narkoba
“Masalah motor, ini saya pesan sendiri sudah dibayar lunas, nggak ada masalah. Dan harganya enggak sampai Rp75 juta, Rp 10 juta lebih aja, motor bebek,” ujarnya