Kapolda Tolak Wacana Legalisasi Narkoba dan Perjudian di Bali

kumparanNEWSverified-green

clock
google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Bali Tolak Wacana Legalisasi Narkotika (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bali Tolak Wacana Legalisasi Narkotika (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)

Rombongan Komisi III DPR berkunjung ke Mapolda Bali. Beberapa isu yang sedang berkembang, seperti soal kasus narkoba turut didiskusikan dengan Forkompimda Bali.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan, ada wacana yang berkembang soal legalisasi narkoba jenis tertentu di wilayah khusus di Bali. Isu ini sengaja disampaikan untuk mengetahui respons dari aparat keamanan di Bali.

"Jika di Bali tidak bisa, apalagi di tempat lain,” kata Desmond di Mapolda Bali, Rabu (28/2).

Kapolda Bali Tolak Wacana Legalisasi Narkotika (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bali Tolak Wacana Legalisasi Narkotika (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)

Menanggapi wacana itu, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose menegaskan, pihaknya menolak usulan legalisasi narkoba di Bali. Petrus menilai, jumlah pengguna narkoba di Bali sudah cukup banyak.

"60,9 persen pengguna narkoba itu warga Bali. Sehingga saya tidak setuju, sebagai pemangku penegakan hukum di Bali, tidak setuju dengan wacana melegalisasi penggunaan narkoba. Mungkin perbandingan seperti penggunaan ganja di Belanda, tapi itu wacana yang disampaikan oleh rakyat," ujar Petrus.

Selain soal narkoba, ada pula usulan soal legalisasi perjudian di Bali, seperti yang ada di Singapura. Petrus menilai, pihaknya tetap menjalankan aturan hukum yang ada.

"Tapi kami hanya ikuti jika ada legal standing. Kalau memang tidak aturannya, saya sebagai Kapolda Bali tetap menolak untuk wacana itu," imbuh dia.

Terlepas dari hal itu, Petrus menyambut baik rencana DPR merevisi KUHP. Mengingat, KUHP saat ini masih mengadopsi aturan zaman Belanda.

"Dengan adanya perubahan, apakah kita masih berpijak pada yang lama, atau yang baru yang sedang disiapkan. Mudah-mudahan ke depan kita punya KUHP nasional yang baru," ucap Petrus.