Kapolres Bireuen dan Istrinya Diperiksa Dugaan Pungli, Propam Kumpulkan Bukti
·waktu baca 2 menit

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli). Ia pun sedang dalam pemeriksaan Propam Polda Aceh.
Lantas, apakah AKBP Jatmiko dicopot dari jabatannya?
Kepala Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Djoko Susilo tidak menjawab secara gamblang. Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti soal dugaan pemerasan itu.
“Yang dilakukan masih dalam rangka pemeriksaan. Ketentuan ketentuan itu masih akan dikumpulkan bukti bukti dulu,” kata Djoko dalam video keterangannya, Jumat (14/2).
“Setelah bukti-bukti keterangan hasil dumas lalu kita lakukan klarifikasi, kita sudah rapatkan, kita tindak lanjuti. Setelah bukti-bukti ada, nanti pimpinan yang menentukan,” sambungnya.
Dalam kasus dugaan ini, istri AKBP Jatmiko yakni AKP J juga turut diperiksa.
“Sampai hari ini kita lakukan, Kapolres beserta istrinya juga sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto.
Mabes Polri ikut awasi
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Aceh Joko Kridiyanto menegaskan, pihaknya akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut.
Salah satu bentuk profesionalisme yang dimaksud Joko adalah pihaknya meminta Mabes Polri untuk turut mengawasi penanganan kasus ini.
“Polda Aceh memastikan mekanisme pengawasan internal melalui Propam dan Irwasda telah berjalan aktif untuk mendeteksi dan menangani dugaan wewenang di lingkungan kepolisian,” kata Joko Kamis (13/2).
“Bahkan untuk menunjukkan keseriusan Polda Aceh juga meminta Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) Mabes Polri untuk ikut mengawasi persoalan ini,” sambungnya.
