Kapolres Bireuen Diperiksa Polda Aceh terkait Dugaan Pemerasan dan Pungli

12 Februari 2025 20:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dilaporkan terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar. Istrinya juga diduga terlibat dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan laporan itu disampaikan oleh sumber anonim. Saat ini pemeriksaan tengah berlangsung.
"Saat ini, laporan dugaan penyelewengan jabatan oleh Kapolres Bireuen masih dalam proses. Investigasi dilakukan menyeluruh. Polda Aceh juga meminta Irwasum Polri menangani laporan tersebut," kata Joko Krisdiyanto dikutip dari Antara, Rabu (12/2).
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh Kombes Pol Djoko Susilo mengatakan pihaknya sedang mengklarifikasi terkait laporan tersebut.
"Laporan terhadap Kapolres Bireuen masih dalam proses. Polda Aceh berkomitmen menyelesaikan laporan ini secara berkeadilan. Yang bersangkutan bersama istrinya juga sudah menjalani pemeriksaan," katanya.
Kepala Bidang Propam Polda Aceh Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pemeriksaan terhadap Kapolres Bireuen masih berlangsung. Selain kapolres, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah perwira di Polres Bireuen.
ADVERTISEMENT
"Kami masih mengumpulkan keterangan dan klarifikasi serta bukti-bukti dari laporan tersebut. Setelah semuanya lengkap, selanjutnya kami menyerahkannya ke Divisi Propam Polri. Nantinya, Divisi Propam Polri yang akan menanganinya," ujarnya.
Eddwi Kurniyanto menyatakan penanganan laporan yang melibatkan jabatan kapolres merupakan kewenangan Divisi Propam Polri. Sedangkan Bidang Propam Polda Aceh bertugas melengkapi hasil pemeriksaan serta pengumpulan bukti.
"Penanganan setelah lengkap akan kami kirim ke Divisi Propam Polri. Nantinya, penanganan lanjutan serta penentuan keputusan ditangani Divisi Propam Polri. Sebab, penanganan perkara dengan jabatan kapolres ditangani Divisi Propam Polri," kata Eddwi Kurniyanto.