Kapolres Jaksel di Kasus yang Seret Bintoro: Tersangka Tawarkan Uang, Saya Tolak

1 Februari 2025 15:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengunjungi lokasi TKP pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengunjungi lokasi TKP pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah kabar bahwa dirinya telah menerima uang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap salah seorang pelaku pembunuhan wanita di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini turut menjerat eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Idnal mengaku, pihak dari salah seorang pelaku pembunuhan sempat menemuinya dan memintanya agar menghentikan kasus itu. Pelaku menawarinya uang senilai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Penawaran itu ditolak oleh Idnal.
"Tidak benar. Justru yang bersangkutan sebagai tersangka menawarkan sejumlah uang kepada saya untuk menghentikan kasusnya, namun saya tolak," kata Idnal dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Sabtu (1/2).
AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa
Ade menyebut perihal adanya penawaran itu sudah disampaikan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Dia tak menyebutkan secara rinci identitas pelaku yang menawarinya uang.
"Terhadap saya juga sudah dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes maupun Polda," ucap dia.
Ia juga memastikan kasus tersebut akan diteruskan hingga pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya tetap saya lanjutkan sampai di tahap 2 ke kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap dua pelaku pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mencuat dan menyeret nama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).