Kapolres Jaksel Sebut PNS Penabrak Pesepeda Kemungkinan Akan Dipecat

30 Desember 2019 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jalur sepeda di atas trotoar, tempat pesepeda tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jalur sepeda di atas trotoar, tempat pesepeda tertabrak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Toto Prasetio telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menabrak 7 pesepeda di Jalan Sudirman pada Sabtu (28/12). Selain itu, ia juga dinyatakan mengendarai mobil dalam pengaruh narkoba jenis ekstasi.
ADVERTISEMENT
Toto merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Polres Jakarta Selatan. Pihak Polres pun telah membenarkan latar belakang tersangka itu.
Kondisi sepeda yang ditabrak mobil di Jalan Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
“Staf logistik, sudah bekerja lebih dari lima tahun,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Senin (30/12).
Toto, kata Bastoni, telah dinonaktifkan saat ini dari jabatannya. Ia juga terancam dipecat dan dijerat hukuman pidana.
“Ya otomatis sejak diproses di Ditlantas Polda Metro, sementara kita nonaktifkan. Ada kemungkinan nanti akan dipecat,” ujarnya.
“Sanksinya akan diproses hukum pidana ya, nanti akan dikenakan sanksi narkoba juga. Tapi tergantung keputusan, kan nanti ada sidang kode etik dari Propam,” pungkas Bastoni.