Kapolres Jaksel soal Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Aneh Penanganan Perkara Lama

28 Januari 2025 7:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengunjungi lokasi TKP pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengunjungi lokasi TKP pembunuhan di Lebak Bulus, Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengaku heran dengan lamanya penanganan perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus itu bergulir saat AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Bintoro diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus itu. Ia digugat perdata di PN Jakarta Selatan oleh Arif dan Bayu.
"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," kata Ade kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (28/1).
Ade juga mengaku tidak tahu dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun ia sudah sering mengingatkan Bintoro untuk cepat menangani perkara itu.
Menurut Ade kasus itu baru cepat diproses ketika Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim.
"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," ujarnya.
ADVERTISEMENT

AKBP Bintoro Didugat

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni: AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Bintoro membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).
ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan

Kasus pembunuhan terjadi pada 22 April 2024. Arif dan Bayu membunuh seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke.
Lalu, mereka menyewa korban untuk bercumbu dengan tarif senilai Rp 1,5 juta. Di hotel, mereka bersetubuh dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba.
"Baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," kata Bintoro saat konferensi pers.
Korban diduga meninggal dunia karena overdosis. Usai kejadian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.
"Kami amankan ada 3 pucuk senjata api genggam, selanjutnya 5 butir peluru. Satu unit mobil BMW yang digunakan oleh pelaku mengantar dan menjemput korban. Selanjutnya juga kami sita 3 buah alat bantu seks," ucap Bintoro.