Kapolres Kediri Diduga Terlibat dalam Pungli Pembuatan SIM

Divisi Propam Mabes Polri telah memanggil Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan terkait dugaan pungli pembuatan SIM pada Senin (20/8). Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Erick diduga ikut terlibat dalam pungli itu.
"Intinya dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran dan saat ini selanjutnya akan kami sidangkan dalam kode etik dan profesi," kata Kadiv Propam Polri Brigjen Sigit Listyo saat dikonfirmasi, Selasa (21/8).
Sigit enggan membeberkan berapa jumlah uang yang diamankan dalam penangkapan itu. Ia hanya menyebutkan, saat ini Polri fokus untuk memperbaiki ogranisasi terutama dalam meningkatkan kepercayaan publik.
"Sudah banyak anggota Polres yang berbuat baik, yang mengganggu itu hanya oknum," tegas Sigit.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada Kapolres Kediri, Sigit mengatakan hal itu masih perlu menunggu hasil sidang.
"Sanksi etik mulai demosi hingga PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat). Sementara kami rekomendasikan untuk dievaluasi dari jabatannya," ujar Sigit.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung membenarkan, Kapolres Kediri sempat dibawa ke Mabes Polri. Kapolres dibawa untuk diminta keterangannya terkait temuan pungli pembuatan SIM oleh tim Saber Pungli.
"Hanya diminta keterangan, sudah kembali. Tadi ada di Kediri (Kapolres) pisah sambut Wakapolda," ucap Frans.

Satgas Saber Pungli Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 anggota Polres Kediri pada Sabtu (18/8). Tiga belas anggota Polres Kediri tersebut ditangkap karena diduga terlibat praktik pungli di Satpas SIM Polres Kediri Polda Jatim.
Frans Barung Mangera mengatakan, saat ini ketiga belas anggota Polres Kediri tersebut tengah menjalani penyelidikan oleh Propam Mabes Polri.
"Setiap pemohon SIM dikenakan biaya diluar PNBP yang bervatiatif. Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu per orang, tergantung jenis SIM yang diminta," ujar Frans.
Ketiga belas anggota Polres Kediri yang terjaring OTT dan saat ini menjalani pemeriksaan yakni KRI Iptu Bagus, Baur SIM Bripka Ika, Aiptu Yoyok, Aipda Kuswanto, Brigadir Didik Feri, Bripka Agustinus Soni, Bripda Halla Cintiya, Bripda Ana Handayani, Bripda Zahrina, Brigadir Andi Fahrudin, Brigadir Pujianto, Bripka Zainul Aula, dan Bripka Catur Edi.
Diduga, uang hasil pungli yang dilakukan oleh beberapa anggota polisi tersebut mengalir ke petinggi Polres Kediri.
Selain itu, Satgas Saber Pungli juga berhasil mengamankan seorang PNS Satpas SIM Polres Kediri Polda Jatim yakni Anto, Heru, Sunarko serta beberapa calo yakni Budi, Tri, Dwi, dan petugas Bank BRI Tesyar.
Dalam OTT tersebut, Satgas Saber Pungli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas pemohon SIM, rekapan pungutan diluar PNBP, dan uang hasil pungutan diluar PNBP sejumlah Rp 71.177.000.
