Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Kapolres Ngada Pakai SIM saat Check In ke Hotel lalu Cabuli Bocah
12 Maret 2025 19:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah dinonaktifkan sebagai Kapolres Ngada atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun di salah satu hotel di NTT. Fajar diketahui memesan hotel itu seorang diri.
ADVERTISEMENT
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan, Fajar menggunakan fotokopi SIM-nya untuk check in di hotel.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," kata Patar lewat keterangannya, Rabu (12/3).
Menyewa Rp 3 Juta dari Agen Penyalur
Kasubdit Penmas Polda NTT, AKP AKP Nuriani T Balu, mengatakan pelaku mendapat korban dari seorang agen penyalur. Dia membayar Rp 3 juta untuk jasa agen penyalur tersebut.
"Benar, jadi dia itu membayar agen penyalur Rp 3 juta," kata Nuriani kepada kumparan, Rabu (12/3).
Nuriani menuturkan, sebelum dicabuli, korban kemudian dibawa keliling oleh pelaku. Setelah diberi makan, AKBP Fajar kemudian membawa korban ke hotel. Di sana lah, Fajar menjalankan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT
"Sempat dibawa jalan-jalan dulu, makan, kemudian ke hotel," jelasnya.
Patar menyebut, saat diperiksa Propam Mabes Polri, pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat ini Fajar masih diperiksa di Mabes Polri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebut, dalam waktu dekat mereka akan memeriksa kembali Fajar.
"Saat ini, Ditreskrimum Polda NTT sedang merencanakan pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada nonaktif di Jakarta dalam waktu dekat," jelasnya.
Kasus ini terungkap saat Polda NTT menerima surat dari divisi hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pada 23 Januari 2025 lalu. Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, Divhubinter Polri menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum anggota Polri yang bertugas sebagai pimpinan di Polres Ngada.
ADVERTISEMENT
Sesuai data dalam surat tersebut, penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan di salah satu hotel di Kota Kupang dengan melakukan klarifikasi di hotel tersebut. Polda NTT kemudian memeriksa Fajar.