Kapolres Singkawang Akan Dilaporkan ke Propam Buntut Kasus Cabul Oknum DPRD

20 September 2024 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA akan melaporkan petinggi Polres Singkawang ke Propam. Hal itu imbas HA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
ADVERTISEMENT
"Senin siang kami akan melaporkan Kasat Reskrim Singkawang dan Kapolres Singkawang ke Propam dengan dugaan pelanggaran atas ketidakprofesionalan, kriminalisasi/rekayasa kasus, netralitas Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri ST/1160/V/Res.1.24/2023," kata kuasa hukum HA, Akbar, dalam keterangannya, Jumat (20/9).
HA pertama kali dilaporkan orang tua korban pada Juli 2024 lalu. Dia sudah jadi tersangka. Anehnya, HA masih melenggang bebas. Dia bahkan hadir dalam pelantikan jadi Anggota DPRD Singkawang. Hal ini pun dikecam keluarga korban.
Terkait belum ditahannya HA, Kompolnas memberikan desakan ke Polres Singkawang. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengingatkan keamanan dan keselamatan korban dan keluarganya hal yang penting untuk diperhatikan, mengingat jabatan pelaku sebagai Anggota DPRD Singkawang.
Soal desakan Kompolnas ini, Akbar meresponsnya. Menurut Akbar, Kompolnas dalam berkomentar tidak melihat kasus secara utuh.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini menjadi bola liar justru dikarenakan tidak dilakukan scientific crime investigation, tanpa olah TKP, tanpa pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP, hanya dengan saksi-saksi yang kualitas kesaksiannya derajat 2 dan 3, visum tanggal 18 Juli 2024 (1 tahun setelah kejadian)," kata Akbar.

Penjelasan Polres Singkawang

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, beralasan tersangka tak ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ujar Deddi, pada Selasa (17/9).
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT