Kapolres Surakarta Sebut Komentar Arkham ke Gibran Bukan Masuk Kategori Kritik

16 Maret 2021 13:04 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (26/2/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jagat maya kini dihebohkan dengan tindakan Polresta Surakarta menangkap pria yang berasal dari Slawi, Tegal, bernama Arkham Mukmin lantaran mengomentari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sebuah akun Instagram @garudarevolution.
ADVERTISEMENT
Polresta Surakarta menangkap Arkham lalu kemudian dibebaskan lagi usai pemuda itu meminta maaf. Arkham di kolom komentar akun Instagram @garudarevolution menulis, "Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cuma dikasih jabatan saja."
Konteks Arkham menulis itu mengomentari rencana Gibran yang ingin menghadirkan semifinal dan final Piala Menpora di Kota Solo. Sejumlah khalayak, khususnya di media sosial menilai apa yang disampaikan Akrham itu hanyalah bentuk kritik dan tidak seharusnya ditangkap meski sudah dibebaskan lagi.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai apa yang disampaikan Arkham bukanlah merupakan sebuah kritik.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Foto: Dok. Istimewa
"Komentar tersebut juga tidak masuk kategori kritik," kata Ade, di kantornya, Selasa (16/3). Ade tidak menjelaskan detail definsi kritik yang dimaksud versi polisi seperti apa.
ADVERTISEMENT
Dia menilai komentar Arkaham masuk kategori hoaks. Hal itu, kata Ade, berdasarkan konsultasi dengan ahli bahasa di tim polisi virtual Polresta Surakarta.
"Kami sudah konsultasi dengan ahli bahasa, hukum dan ahli ITE untuk kasus ini masuk masuk kategori tidak sesuai fakta atau hoaks," kata Ade. Karena menurut Ade, Gibran menjadi Wali Kota Solo berdasarkan Pilkada, bukan diberikan jabatan lantaran merupakan anak sulung Presiden Joko Widodo.
"Kepala daerah (Gibran) dipilih melalui mekanisme pilkada yang semua telah diatur dalam regulasi KPU dan Bawaslu. Jangan sampai buat konten yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri serta orang lain," kata dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.