Kapolres Tasikmalaya Jawab Isu Salah Tangkap 4 Remaja di Depan Komisi III DPR

30 Januari 2025 13:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Anggota DPR berjalan usai mengikuti Rapat Paripurna DPR Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Isu polisi salah tangkap di kasus penganiayaan di Tasikmalaya, Jabar menyeruak. Polres Tasikmalaya dituding melakukan tindakan salah tangkap, menangkap empat orang anak yang bukan pelaku penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Empat orang anak itu disebut tak didampingi pengacara saat pemeriksaan BAP.
Dan akhirnya karena kasus ini menjadi perbincangan publik, Komisi III DPR memanggil Polres Tasikmalaya.
Di depan Komisi III DPR di Senayan, Kamis (30/1), Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Faruk Rozi menjelaskan, bahwa para pelaku yang diproses penyidik diduga terlibat dalam penganiayaan M Taufik dan Aji pada November 2024 lalu. Kedua korban saat itu tengah di pinggir jalan, lalu dihampiri para pelaku dan diserang.
Faruk mengungkapkan, pelaku DW berperan membacok Taufik dengan celurit dan mengenai punggung dan badan korban.
"ABH (anak berhadapan dengan hukum) atas nama DW memiliki peranan membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban. Khusus untuk korban atas nama Taufik," kata Faruk.
ADVERTISEMENT
Selain dianiaya oleh DW, Taufik juga dianiaya oleh pelaku lain yakni NS yang memukul dua kali pada bagian bahu.
"Memukul menggunakan kepala tangan sebanyak dua kali ke arah bahu sebelah kiri belakang korban atas nama Taufik," ujar dia.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya terlibat menganiaya Aji.
Faruk mengatakan, pelaku berinisial FM memukul korban menggunakan batu pada bagian kepala, RRP memukul menggunakan stik bisbol ke bagian kepada korban, dan RW melempar korban dengan menggunakan batu ke bagian kepala.
"ABH Inisial RW melempar batu sebanyak satu kali ke kepala korban atas nama Aji," ujar dia.
Usai dianiaya para pelaku, kata Faruk, Aji langsung berteriak meminta tolong ke warga setempat. Adapun para pelaku langsung melarikan diri hingga 2 pekan kemudian teridentifikasi dan berhasil ditangkap oleh polisi.
ADVERTISEMENT
"Korban atas nama Taufik menerangkan mengenali ABH inisial DW setelah diperlihatkan foto dari ABH inisial DW dan korban membenarkan bahwa ABH inisial DW merupakan salah satu pelaku pengeroyokan dan yang melakukan pembacokan kepadanya," ujar dia.
Informasi yang dihimpun, empat dari lima pelaku penganiayaan yakni DW, FM, RW, dan RRP yang masih berada di bawah umur telah divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim di PN Tasikmalaya Kota. Mereka dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.