Kapolresta Yogya Pastikan Parkir Bus Rp 350 Bukan Pungli: Mark Up, Bisa Ditindak

20 Januari 2022 10:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (25/9) saat penerapan ganjil genap ditunda. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (25/9) saat penerapan ganjil genap ditunda. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus tarif parkir bus Rp 350 ribu di Yogyakarta dipastikan bukan pungli. Pasalnya, harga yang tertera di kuitansi merupakan harga mark up dari kru bus tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara harga asli dari parkir adalah Rp 150 ribu dengan sederet fasilitas.
"Harga Rp 150 ribu itu dari pemilik lahan. Menurut saya bukan pungli karena itu harga sewa lahan pribadi," kata Kapolresta Yogya Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro melalui pesan singkat, Kamis (20/1).
Purwadi menjelaskan harga itu juga telah menjadi kesepakatan di awal dari pemilik lahan dengan pengguna jasa. Sehingga pengguna jasa bebas menentukan sendiri parkir di mana.
"Itu kan pilihan, mau parkir di parkir resmi (milik pemkot) atau di lahan milik orang (pribadi)," jelasnya.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Purwadi mengatakan indikasi pungli justru ada pada kru bus sendiri. Ada dugaan kru bus mengambil keuntungan pribadi dengan meminta angka yang tertera di kuitansi dinaikkan.
ADVERTISEMENT
"Justru yang pungli para kru bus-nya. Karena minta mark up Rp 200 ribu," jelasnya.

Mark Up Parkir Rp 350 Ribu Bisa Ditindak

Menurutnya, kru bus ini bisa saja ditindak apabila manajemen bus merasa dirugikan. Namun sejauh ini, manajemen bus belum melapor ke Polresta Yogyakarta.
"Ya kalau manajemen bus merasa dirugikan (dibisa dibawa ke ranah hukum)," terang Purwadi.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan dari hasil penyelidikan kepada AF selalu koordinator parkir diketahui tarif Rp 350 ribu merupakan permintaan dari kru bus sendiri.
"Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari kru bus wisata, dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan (kru) dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," kata Timbul dalam keterangannya, Rabu (19/1).
Ilustrasi sopir dan kenek bus Foto: dok. Nugroho Febianto
Dijelaskan yang tertera di kitansi tersebut hanyalah angka semata. Petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp 150 ribu sesuai tarif biasanya.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp 150 ribu," tegasnya.
Lokasi parkir yang berada di Jalan Margo Utomo, Jetis, Yogyakarta, itu diketahui memang mematok tarif Rp 150 ribu. Selain parkir di situ diberikan fasilitas untuk cuci bus hingga toilet.
"Biasanya untuk tarif bus wisata yang menggunakan parkir di lokasi tersebut di kenakan bea parkir sebesar Rp 150 ribu dengan fasilitas free toilet dan mencuci kendaraan bus," rincinya.
Dari penyelidikan pula diketahui peristiwa itu terjadi pada 15 Januari lalu pada pukul 21.00 WIB. AF yang menerima kedatangan rombongan yang belum diketahui nama dan kru busnya itu.