Kapolrestabes Makassar: Kasus Dugaan Penembakan Remaja Diproses Pidana dan Etik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana. Foto: kumparan

Betrand Eka Prasetyo (18), remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga tewas tertembak oknum perwira polisi saat asyik bermain 'perang' senjata peluru jelly (water gel blaster) di Jalan Toddopuli Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Minggu (1/3) pagi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, oknum polisi yang menembak remaja tersebut berinisial N. Dia merupakan perwira polisi berpangkat IPTU yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang.

"Inisialnya IPTU N," kata Arya, Selasa (3/3) malam.

Ia menegaskan pihaknya langsung bergerak saat mengetahui adanya perwira polisi yang melakukan penembakan terhadap anak tersebut.

"Tindakan yang kami lakukan pada waktu itu, langsung melakukan pengamanan terhadap IPTU N, melakukan pemeriksaan pada hari itu juga, dan mengamankan senjatanya," tegas dia.

Kapolrestabes meminta masyarakat agar mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Tolong itu dipercayakan kepada kami. Kami tidak akan menutup-nutupi. Saya minta seluruh masyarakat dan rekan-rekan media memantau perkembangannya, baik secara pidana maupun secara kode etik. Itu diproses dua-duanya," ujarnya.

Awal Peristiwa

Arya menceritakan, peristiwa berawal saat IPTU N mendapatkan laporan dari Polsek Rappocini melalui handy talky (HT), terkait adanya sekelompok anak yang sedang bermain senapan omega di tengah jalan. Anak-anak tersebut disebut mengganggu pengguna jalan.

Sehingga, IPTU N langsung menuju lokasi dengan maksud untuk membubarkan 'perang' senjata peluru jelly tersebut. Di lokasi, IPTU N melihat sejumlah remaja memenuhi jalanan hingga mengganggu para pengendara yang lewat.

"Sehingga ada yang jatuh dari motor, ada yang terluka, ada yang didorong, dan ini akan mengakibatkan gesekan antar kelompok yang tadinya tidak mau tawuran bisa jadi tawuran hanya gara-gara tembakan peluru-peluru omega. Peluru omega ini kan gel yang kemudian dicelupkan ke air menjadi besar dan ketika ditembakkan dia cukup sakit ya kalau range 5 meter begitu," katanya.

IPTU N ini sempat menangkap korban lalu memberikan tembakan peringatan. Namun, korban berusaha melarikan diri dan meronta.

"Ketika meronta, pistol yang dipegang oleh IPTU N meletus dan mengenai bagian tubuh belakang korban," kata Arya.

Melihat korban terluka, IPTU N kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Grestelina. Namun, karena fasilitas medis tidak memadai, korban dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar.

"Ketika sudah di RS Bhayangkara ini, ternyata Betrand almarhum sudah meninggal dunia," tandasnya.