Kapolrestabes Surabaya Tanggapi Info Iptu Samikan soal Dini Kena Asam Lambung

6 Oktober 2023 20:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce (kanan) menunjukkan barang bukti tangkapan layar kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka R saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce (kanan) menunjukkan barang bukti tangkapan layar kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka R saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur, sebagai tersangka penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Meski begitu di awal kasus ini terungkap Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan sempat mengatakan korban memiliki penyakit asam lambung.
Ia juga menduga sakit tersebut yang membuat korban meninggal dunia.
Terkait hal tersebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengatakan pihaknya akan mencari tahu sumber informasi tersebut.
"Ini kami konfirmasi ulang ya itu pernyataan dari mana," ujar Royce kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Pernyataan soal dugaan korban meninggal karena asam lambung disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri,Iptu Samikan pada Rabu (4/10) saat awal kasus ini terungkap.
Dia mengatakan, Dini tewas akibat penyakit yang dideritanya yaitu permasalahan lambung. Samikan menyebut bahwa terdapat bekas muntahan Dini di apartemennya di Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Punya gejala lambung, pucat kondisinya. Ada muntah satu kresek itu di apartemennya," ucap Samikan.
Selain itu, Samikan juga menampik saat ditanya Dini sempat terseret mobil yang dikendarai oleh Ronald di parkir basement Blackhole KTV.
"Keseret mobil? Enggak ada," tandasnya.

Ronald Tannur Ditahan

Ronald kini ditahan atas pelanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (6/10).

Dini Tergeletak di Basement

Peristiwa ini berawal saat Dini diajak Ronald ke Blackhole KTV di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, pada Selasa malam (3/10). Diduga mereka cekcok.
ADVERTISEMENT
Ronald lalu diduga melakukan penganiayaan hingga Dini tak sadarkan diri dan dibiarkan tergeletak di area basement sekitar diskotek. Ronald sempat merekam tubuh Dini yang tergeletak.