Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Punya Asing

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga mengendarai sepeda motor saat melintas di samping api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengendarai sepeda motor saat melintas di samping api yang membakar hutan dan lahan di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan 11 korporasi ditetapkan senagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menyebut tiga di antara korporasi adalah perusahaan terbatas penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Meski begitu, Suyudi belum membeberkan lebih lanjut mengenai nama-nama korporasi terkait.

"Nanti akan dijelaskan," kata Suyudi.

Suyudi menekankan bahwa penegakan hukum kepada para korporasi juga menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP).