Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kapolri: 264 Ribu Tersangka Narkoba Ditindak Sejak 2020, Aset Disita Rp 1,5 T
11 November 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Mengawali paparannya, Sigit melaporkan upaya Polri dalam memberantas kasus narkoba di Indonesia. Ia menyebut, jika ditotal selama 4 tahun sejak 2020, total tersangka kasus narkoba yang ditangkap mencapai 264 ribu.
"Pemberantasan narkoba kami laporkan Polri berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan usut sampai akar-akarnya dari 2020-2024, kita amankan 246.188 tersangka," kata Sigit.
Kapolri dalam rapat ini didampingi seluruh pejabat Mabes Polri minus Wakapolri dan Kalemdiklat Polri yang posisinya masih kosong. Seluruh Kapolda juga ikut mendampingi Jenderal Sigit.
Eks Kapolres Surakarta ini mengatakan, ratusan ribu tersangka ini mengedarkan hingga mengkonsumsi berbagai jenis narkoba mulai dari sabu, ganja, ekstasi hingga tembakau golira.
"Kemudian kita sita narkoba sabu, ganja, pohon ganja, luas area wilayah ditanami ganja, heroin, kokain, ekstasi dan tembakau gorila kurang lebih dari 2020-2024 kita sita barbuk narkoba bila dirupiahkan Rp 31,87 triliun," ucap Sigit.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, jumlah aset yang disita dari pelaku narkoba ini hanya Rp 1 triliun. "Aset kejahatan kita sita Rp 1,55 triliun," ucap Sigit.