Kapolri: 63,7% Warga Setuju Tilang Elektronik, Polisi Tetap Hadir Atur Lalin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tilang ETLE di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tilang ETLE di Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan soal penerapan tilang elektronik yang sedang digencarkan Polri dalam rapat di Komisi III DPR RI, Rabu (12/4).

Sigit mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan upaya untuk mengembangkan tilang elektronik karena masyarakat setuju daripada tilang manual.

"Hal ini terus kami lakukan karena dari hasil survei yang terus kami lakukan terkait dengan tilang elektronik ini, 63,7% masyarakat setuju atas penerapan tilang elektronik," kata Sigit.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Sigit menuturkan, Polri akan terus mengembangkan sistem tilang elektronik. Pada tahun 2022 telah dikembangkan ETLE tahap 2 dan tahap 3. Sehingga sampai dengan saat ini, ETLE telah berlaku di 34 Polda dan 118 Polres.

Lebih lanjut, dia menjelaskan agar penegakan hukum melalui ETLE terlaksana dengan lebih optimal, pihaknya tentunya terus mendorong jajaran untuk bekerja sama dengan Pemda dan stakeholder terkait untuk berpartisipasi dalam pengembangan kamera ETLE.

"Meskipun ETLE akan terus dikembangkan, kehadiran personel di lapangan untuk mengatur lantas harus terus dilaksanakan serta pada kasus tertentu seperti pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa akan terus dilakukan penegakan hukum," tandas dia.

Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway. Foto: Instagram/@tmcpoldametro