Kapolri Akan Beri Perhatian Khusus Kasus UU ITE 6 Tahun Terakhir

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020. Foto: Youtube/KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020. Foto: Youtube/KemenPANRB

Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lebih selektif dalam menerima laporan masyarakat dengan rujukan UU ITE. Untuk pelaporan dengan UU ITE, Sigit juga telah meminta kasus dilaporkan oleh korbannya sendiri, dan bukan dari pihak lain atau diwakilkan.

Dari situlah, Sigit mengeluarkan instruksi bagi jajarannya untuk memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus yang dilaporkan merujuk pada UU ITE. Khususnya, kasus-kasus yang terjadi dalam 6 tahun terakhir.

“Secara umum Kapolri telah menginstruksikan agar memberi perhatian terhadap kasus terkait UU ITE selama 6 tahun terakhir ini, yang menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Tentunya kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto

Ahmad menuturkan, penyidik Polri diminta bekerja secara profesional, proporsional, dan transparan dalam penerapan pasal-pasal UU ITE.

Namun, khusus untuk kasus ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat dan mengancam keutuhan berbangsa, pihaknya akan tetap menindaknya tegas.

“Khusus kasus UU ITE ujaran kebencian, SARA, hoaks yang berpotensi meresahkan masyarakat sampai konflik maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum dilakukan dengan tegas,” tegas Ahmad.

Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigid Prabowo (kiri) saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1). Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden

Sebelumnya, saat memimpin rapat bersama TNI/Polri secara tertutup, Senin (15/2), Jokowi sempat membahas soal kemungkinan mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, jika aturan ini memberi ketidakadilan kepada masyarakat.

Sebab, Jokowi melihat banyak yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE, dan tidak sedikit yang merasa dirugikan.

Selain itu, Jokowi juga meminta Polri membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar penafsirannya jelas. Pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan juga harus ditingkatkan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegas Jokowi.