Kapolri Bakal Evaluasi Penerapan Contra Flow dan One Way di Tol Trans Jawa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mengalihkan kendaraan bermotor dari arah Cirebon ke Jakarta untuk keluar melalui Gerbang Tol Subang saat sterilisasi ruas Tol Cipali dalam rangka penerapan kebijakan satu arah di Subang, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengalihkan kendaraan bermotor dari arah Cirebon ke Jakarta untuk keluar melalui Gerbang Tol Subang saat sterilisasi ruas Tol Cipali dalam rangka penerapan kebijakan satu arah di Subang, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengevaluasi penerapan rekayasa lalu lintas one way dan contra flow di Tol Trans Jawa selama masa mudik Lebaran 2023.

Sigit menjelaskan, saat ini pihaknya memang tengah menerapkan sistem one way di KM 72 hingga KM 442. Hal ini disebabkan melonjaknya volume kendaraan.

"Artinya memang tidak bisa di selesaikan dengan contra flow sehingga mau tidak mau kita laksanakan one way penuh. Dan ini akan kita evaluasi nanti jam 24.00 malam apakah akan kita teruskan apakah atau kita kembali menggunakan sistem contra flow," ujar Sigit usai meninjau Stasiun Pasar Senen, Rabu (19/4).

Antrean kendaraan dari arah Cirebon ke Jakarta keluar melalui Gerbang Tol Subang saat sterilisasi ruas Tol Cipali dalam rangka penerapan satu arah (one way) di Subang, Jawa Barat, Selasa (18/4/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Sigit berharap dari hasil evaluasi nanti bakal membuahkan keputusan yang tepat untuk mengatur arus lalu lintas. Sehingga tidak menimbulkan kemacetan yang parah.

"Mudah-mudahan ini semua bisa kita kelola dengan baik walaupun padat namun jangan sampai ada lalu lintas yang stuck yang tentunya ini akan berdampak pada masalah kemacetan," terangnya.

One way di tol sudah diterapkan sejak Selasa (18/4) sore dan berlanjut hingga hari ini. PT Jasamarga atas diskresi kepolisian memperpanjang area one way dari sebelumnya KM 72-KM414 menjadi KM 68-KM 442.