Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolri Bentuk Detasemen Khusus Antikorupsi
17 Juli 2017 15:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah membentuk Detasemen Khusus Antikorupsi, sebagai kelanjutan rapat dengan Komisi III DPR. Tito menyebut pembentukan itu sudah dikoordinasikan dengan lembaga KPK.
ADVERTISEMENT
"Kami membentuk Densus Antikorupsi. Kami sudah bentuk tim, sudah dibentuk. Pokja yang melibatkan Bareskrim dan terkait itu sudah dilakukan focus group discussion dengan beberapa pihak eksternal," kata Tito di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
"Saya sudah sampaikan (ke KPK), prinsip mereka (KPK) positif. Jangan upaya ini dianggap sebagai kompetitor," imbuhnya.
Pembentukan lembaga ini sebagai upaya Polri untuk turut menangani masalah korupsi. Salah satu pertimbangannya karena jumlah anggota dan penyidik di KPK selama ini terbatas untuk menangani korupsi di seluruh Indonesia.
Namun bukan berarti ada tumpang tindih. KPK juga dilibatkan sebagai pengawas atau supervisi terhadap Densus Antikorupsi ini.
"Intinya kita bukan menyaingi KPK. KPK kan jumlahnya terbatas, penyidik juga. Saya sampaikan KPK menjadi trigger mechanism dan supervisi, kami akan melaporkan kasus itu pada KPK. Jadi kolaborasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan perbedaan spesifik lembaga yang akan dibentuknya dengan KPK, yaitu terletak pada kelebihan KPK yang sulit untuk diintervensi. Tapi ada persamaan dalam hal kewenangan menyelidiki kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kalau KPK, kelebihan utama itu relatif sulit diintervensi. Tapi kemampuan Polri pun mampu untuk melakukan penindakan korupsi, yang memahami teknis penyidikan sangat banyak juga. Jadi kenapa kita tidak berkolaborasi?" tuturnya.
"Oh iya itu jelas, (penyadapan itu Polri juga berwenang)," tambah Tito.